Hanya di Indonesia, Putusan Bebas, Dikasasi -->
Cari Berita

Advertisement

Hanya di Indonesia, Putusan Bebas, Dikasasi

WAWASANews.com
Selasa, 07 Mei 2013
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Surat Pembaca

Oleh T. Nugroho Angkasa

“Apa yang ditulis dan dipikir seseorang bukan untuk dihakimi.” - Frans Magnis Suseno, Pastor Jesuit dan Seorang Humanis.

Sejak 2 Mei 2013 silam Humanitad mempublikasikan dokumentasi kasus Anand Krishna di situs Youtube. Klik di sini untuk melihat videonya. 
Sampai tulisan ini dibuat, link tersebut sudah ditonton oleh hampir 3.000-an orang dari seluruh penjuru dunia. Salah satu komentar berbunyi begini, “Anand Krishna was acquitted by the court presided by judges with integrity, Abertina Ho. But then appealed by prosecutors. Perhaps only in Indonesia where the acquittal can be appealed.” (Anand Krishna telah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai hakim berintegritas Albertina Ho. Tapi kemudian dikasasi oleh jaksa penuntut umum. Barangkali hanya di Indonesia di mana putusan bebas bisa dikasasi.”
Sejak 16 Februari 2013 silam, Anand Krishna dipenjara di LP Cipinang  pasca dieksekusi paksa di Anand Ashram Ubud, Bali. Pada saat itu Sacha Stone, salah satu pendiri Humanitad berada di sana dan menjadi saksi mata kejadiaan tersebut. Humanitad memang sebuah organisasi swadaya non-pemerintah (LSM) internasional yang berkomitmen untuk mempromosikan apresiasi antar agama dan budaya di seluruh dunia. Mereka ada di 197 negara, 90 di antaranya terus perjuangkan penegakan hukumnya.
Intinya, film dokumentasi berdurasi 37 menit ini mengungkap sederet kejanggalan yang terjadi dalam kasus Anand Krishna yang berupa rekaman video televisi, suara percakapan di persidangan, berita-berita di media massa, dan juga intrik-intrik yang mewarnainya. Selain itu, terungkap pula konteks besar di balik skenario tersebut. Selamat menonton dan monggo silakan disebarluas. Terimakasih. (T. Nugroho Angkasa)
Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF