Korupsi dalam Budaya Permisif -->
Cari Berita

Advertisement

Korupsi dalam Budaya Permisif

WAWASANews.com
Rabu, 10 Juli 2013
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Oleh Moh Ariyanto

Monyet Pun Tahu Malu
Korupsi sudah mengganggu semua negara . Upaya pemberantsan tindak pidana korupsi sudah menjadi komitmen dari seluruh Negara dan Bangsa-Bangsa di dunia. Hal tersebut secara nyata terbukti dalam Konvensi PBB tentang Anti Korupsi pada tahun 2003 (UN Convention Against Corruption-2003). Di Indonesia gerakan perlawanan terhadap korupsi sudah dilakukan sejak era reformasi. Namun hingga kini bentuk perlawanan ini belum terasa optimal. Faktanya pemberantasan korupsi masih belum mampu menjangkau pejabat strategis negara. Masih banyaknya penyalahgunaan wewenang dan penyuapan merupakan definisi sosial bahwa operasional korupsi masih berlaku di Indonesia. 
Mundurnya Andi Mallarangeng dari jabatannya sebagai Menpora karena ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah fakta terkini tentang maraknya korupsi di Indonesia. Korupsi subur bukan karena kedudukan yang strategis tetapi ada dorongan dari bawah, yakni budaya masyarakat yang relatif permisif. Artinya membiarkan bahkan memfasilitasi terjadinya korupsi di Indonesia yang layak disebut lingkungan setan.
Penyalahgunaan wewenang seorang pejabat adalah korupsi. Seringnya pejabat Negara melakukan pemotongan anggaran, kemudian dibiarkan oleh masyarakat karena anggaran tersebut merupakan kebutuhan pokok mereka sebab bila tidak dipotong mereka tidak memperolehnya, akhirnya membentuk lingkungan setan di negara ini. Korupsi, kebutuhan dan permisif merupakan serangkaian tindakan yang saling berkesinambungan membentuk lingkungan setan (korupsi). Bila hal ini sudah membudaya dan terus menerus perilaku semua kalangan permisif, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia jauh panggang dari api untuk ditindak pelakunya.
Jadi, upaya pemerintah tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan RAN (Rencana Aksi Nasional) serta RAD (Rencana Aksi Daerah) Pemberantasan Korupsi yang dimulai sejak tahun 2004 tidak optimal. Hal ini disebabkan karena tidak semua komponen bangsa terlibat dalam aksi pemberantasan korupsi.
Mundurnya Andi Mallarangeng dari jabatannya sebagai Menteri Olahraga dan Pemuda dinilai oleh masyarakat umum sebagai suri tauladan dari seorang pemimpin. Menurut penulis tindakan  ini termasuk kategori permisifme. Sebab teladan yang dibutuhkan bukan dalam bentuk kejujuran (memundurkan diri) berkorupsi saat hendak terungkap yang justru membodohi rakyat.
Pemimpin yang baik adalah pemimpin jujur tanpa penyelewengan, amanah, tabligh dan fathonah. Komitmen Andi Mallarangeng akan membeberkan korupsi gedung pendidikan dan pelatihan Olahraga Hambalang, Jawa Barat kepada publik (balipost.com) adalah tindakan baik namun telambat. Andi dan Choel Mallarangeng, adiknya, adalah pahlawan kesianga, Baru akan bersikap tabligh dan jujur  dikala sudah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi. Walaupun alasan pembeberan ini untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik, tetap saja korupsi adalah dosa sosial tak terampuni oleh pengakuan dan penyesalan.
Infrastruktur hukum untuk membasmi KKN sudah cukup memadai. Tap MPR No 11/1998 tentang Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN sudah dijadikan induk bagi terwujudnya rumpun UU Anti Korupsi, seperti UU tentang KPKPN, kemudian diperbarui jadi UU Tipikor yang melahirkan KPK. Selain itu juga telah disahkan UU tentang pencucian uang yang kemudian melahirkan PPATK. Juga ada UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang melahirkan LPSK serta UU Keterbukaan Informasi Publik yang melahirkan Komisi Informasi.
Namun pemberantasan tindak pidana korupsi bila hanya dalam peraturan saja tidak cukup. Butuh partisipasi aktif pemberantasan korupsi dari seluruh komponen bangsa; khususnya anggota masyarakat dan kalangan pengusaha yang merupakan para pengguna dari jasa pemerintah. Aturan hukum dan aparatnya menjadi celah yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk membela diri. Pengasingan koruptor dalam masyarakat perlu diberlakukan sebagai sanksi sosial akibat dari keserakahan harta. Sebagaimana Nabi pernah mengusir tiga orang yang berpaling, mereka itu adalah Ka’ab bin Malik, Maroroh bin Rabi’ dan Hilal bin Umaiyyah. Mereka berpaling dari Rasulullah pada perang Tabuk. Maka Nabi memerintahkan untuk mengasingkan mereka sampai taubat mereka diterima oleh Allah.
Ahmad Fathi Bahansi dalam kitabnya al-Mas’uliyah al-Jinaiyyah al-Islamy menerangkan, apabila seorang pejabat melakukan penyelewengan maka ia diasingkan karena praktik korupsi mengikis moralitas bangsa. Sanksi legal formal perlu digalakan bahkan sanksi pemiskinan, baik struktural maupun material harus diberlakukan, sebab korupsi merupakan perilaku cacat moral yang tak mungkin terhapus dari memori sejarah negeri ini. Yang menurut Imam Nawawi dalam bukunya Riyadhussholihin dinyatakan bahwa merampas hak orang lain tidak gugur dengan taubat sebelum pelakunya mengembalikan hak tersebut atau meminta kehalalannya.
Lemahnya sanksi sosial kepada pelaku korupsi manjadi kendala perbaikan bangsa. Permisifme atau sikap acuh kepada tindakan korupsi bahkan terlibat menyuburkan korupsi adalah pengkhianatan kepada bangsanya. Masyarakat sewajarnya terus dibuat mengingat koruptor sebagai sanksi sosial terhadap pelaku korupsi sebagaimana telah dilakukan Rasulullah SAW.


Moh Ariyanto, mahasiswa fakultas Syari’ah dan Hukum, Program Study Ilmu Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF