Manipulasi Hukum di Negeri Hukum -->
Cari Berita

Advertisement

Manipulasi Hukum di Negeri Hukum

WAWASANews.com
Selasa, 16 Juli 2013
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Oleh Umi Alam Sari

Tidak dapat dipungkiri, Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini sesuai pernyataan yang terdapat di dalam pasal 1 ayat 3. Sejatinya, negara hukum yang dimaksud adalah negara yang mencakup segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum dan asas-asas dalam mencapai pemerintahan yang baik. Dengan bertujuan meningkatkan kehidupan yang demokratis, sejahtera, berkeadilan dan bertanggung jawab.
Namun, kondisi hukum di Indonesia nampaknya semakin rapuh. Sebagai saksi bisunya, dewasa ini telah bermunculan berbagai kritikan yang berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum serta ketidakjelasan berbagai hukum, yang berhubungan dengan berlangsungnya proses hukum dan lemahnya peng-implementasian atau penerapan dalam berbagai peraturan. Hal inilah yang pada dasarnya menjadi bumerang bagi negara tercinta ini.
Sesungguhnya, masyarakat juga telah menyadari bahwa hukum di Indonesia mengalami disfungsi. Seperti halnya praktek manipulasi yang lambat laun kian menjadi-jadi. Contoh konkritnya adalah adanya sistem praktek “jual-beli”.  Hukum dapat diperjual–belikan dengan materi. Apabila aparat penegak hukum tidak mampu untuk mengatasi masalah tersebut, maka tidak ada harapan untuk melakukan penegakan hukum secara universal dan adil.
Padahal penegakan hukum merupakan langkah suci, yang eksistensinya sangat urgen dalam segala lini kehidupan. Tak pandang Suku, Agama, Ras, dan Adat (SARA) pasti bersentuhan dengan hal tersebut. Untuk itu, praktek manipulasi harus benar-benar ditindaklanjuti hukum Indonesia.
Manipulasi berasal dari Bahasa Inggris, yakni “manipulate” yang merupakan penggelapan atau penyelewengan. Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, manipulasi adalah suatu proses rekayasa dengan cara melakukan penambahan, penyembunyian, penghilangan atau pengaburan terhadap sebagian atas keseluruhan diri dari sebuah realitas, kenyataan, fakta-fakta atau sejarah yang di lakukan oleh sistem perancangan sebuah nilai (value). Yang terpenting adalah adanya tindakan penanaman gagasan (ide), sikap (attitude), sistem pemikiran (mindset), perilaku dan tingkah laku (behavior) dan kepercayaan (religi).

Problematika Yang Menjamur
Menyoal tentang praktik penyimpangan sistem “jual beli” secara tak disengaja telah tercanangkan di negara ini. Misalnya saja, peradilan diskriminatif dan rekayasa proses peradilan yang mudah ditemui dalam penegakan hukum Indonesia. Hal ini terjadi terhadap salah satu anggota DPR dari fraksi Demokrat, yakni Angelina Sondakh, yang telah terjerat tindak pidana korupsi terkait masalah Hambalang.
Di saat pelaksanaan sidang, hakim telah memutuskan vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, ditambah membayar denda sebesar 250 juta. Berbeda sekali dengan kasus yang terjadi, mencuri  satu buah semangka oleh Basar Suyanto dan Khalil, asli warga Kediri divonis selama 15 hari pada Desember 2009. Apakah hukuman ini pantas diberikan oleh sang kuruptor yang telah memakan uang negara, dibandingkan dengan mencuri satu buah semangka?
Hukuman tersebut tidak sebanding dengan yang diperbuatnya. Sebab, perbandingan antara obyek yang diambil dengan hasil keputusan sangat jauh berbeda. Apakah kebijakan seperti ini akan terus diterapkan dan dipertahankan, ataukah justru akan membudaya?
Fenomena ini memang terkesan rancu bahkan sangat lucu. Pencuri berbenturan dengan hukum yang berlaku.  Sedangkan seorang pejabat negara yang telah melakukan tindak korupsi, merampok uang milyaran rupiah, berkeliaran bebas di negeri ini.
Problematika tersebut, hampir sama dengan teori “jaring laba-laba” oleh filsuf Plato yang menyatakan bahwa hukum merupakan jaring laba-laba yang mampu menjerat yang lemah (kaum borjuis), tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (kaum proleta).
Oleh sebab itu, dapat diibaratkan bahwa hukum yang terjadi di Indonesia bagaikan “panggung sandiwara” karena masyarakat telah tertipu atas tokoh-tokoh negara yang telah memanipulasi dan mempermainkan hukum.

Faktor Penghambat
        Yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia adalah lemahnya tindakan politik yang hanya beretorika saat kampanye tanpa adanya realisasi yang nyata. Pemimpin hanya sekedar obral janji saat proses pemilihan tanpa adanya realisasi yang nyata. Adanya perbandingan peraturan perundang-undangan, yang lebih condong terhadap kepentingan politik penguasa daripada kepentingan rakyat.
 Dalam hal ini, hukum lebih berpihak kepada kalangan atas, sebab dengan adanya kekuasaan dan jabatan yang dimiliki, mampu meminimalisir adanya hukum, misalnya saja dengan menyewa pengacara yang handal. Minimnya sarana, prasarana serta fasilitas yang kurang mendukung  dalam proses kelancaran penegakan hukum.

Umi Alam Sari,
mahasiswi IAIN Walisongo  Semarang, Peserta Lembaga Study Agama dan Nasionalisme  (LeSAN) di Monash Institute
Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF