Biro Reklame Dihimbau Tolak Order Caleg -->
Cari Berita

Advertisement

Biro Reklame Dihimbau Tolak Order Caleg

WAWASANews.com
Rabu, 29 Januari 2014
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Semarang-WAWASANews.Com
      Terkait maraknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di papan reklame, Panwaslu Kota Semarang menghimbau 25 Biro Reklame yang ada di Kota Semarang menolak order pemasangan reklame dari Caleg karena hal itu melanggar peraturan.
Rabu, (29/1) Panwaslu Kota Semarang telah mengirim surat ke semua biro reklame berisi himbauan tersebut. Diingatkan, papan reklame untuk pemasangan baliho kampanye melanggar peraturan KPU.
Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, APK berupa baliho yang kebanyakan memanfaatkan papan reklame, melanggar Pasal  17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Pasal tersebut mengatur, yang boleh memasang baliho adalah Partai Politik (parpol) dan calon anggota DPD.
“Kami meminta Biro Reklame turut berpartisipasi mencegah pelanggaran. Caranya, tolak order pemasangan baliho di papan reklame dari Caleg,” tuturnya.
Lebih lanjut Ananingsih menyebutkan, biro reklame tetap bisa menerima order terkait Pemilu, tetapi dari parpol dan Calon anggota DPD. Bukan dari Caleg. Jadi dia mengharapkan himbauan Panwaslu diperhatikan oleh seluruh Biro reklame yang ada di Kota Semarang.
Pemasangan papan reklame dari Parpol bisa memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang tidak nyaleg boleh dipasang alias tidak melanggar. Jadi tinggal mengganti gambar caleg menjadi gambar/informasi yang tidak melanggar tersebut.
“Biro Reklame tetap bisa menerima order pemasangan tanpa melanggar aturan. Ini membutuhkan kesadaran hukum Biro reklame demi terciptanya kondusifitas dan suksesnya Pemilu di kota Semarang. Jadi saya kira tidak merugikan Biro Reklame,” pungkasnya. (Ichwan)
Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF