Jakarta-WAWASANews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dinilai tidak memahami hukum acara yang sebenarnya dalam menetapkan dua bekas petinggi Bank Indonesia sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.
"Tidak ada sejarahnya seperti itu, proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. Kalau alasan sprindik hanya persoalan administrasi, belajar di mana itu dia (Abraham Samad, red) ilmu hukumnya," kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chaerul Huda saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (22/11).
Menurut Chaerul, Abraham hanya berusaha mengikuti desakan publik untuk segera menetapkan tersangka Century yang telah mangkrak di KPK selama hampir tiga tahun.
Ia menegaskan, dengan kesalahan yang dilakukan Abraham itu, justru terbuka peluang bagi dua tersangka, Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah, untuk mempersoalkan.
"Itu bisa masuk proses praperadilan. Mana bisa itu orang ditetapkan sebagai tersangka kalau tidak ada sprindik. Itu kan bisa membuat nama baik mereka menjadi tercemar," tegasnya.
Chaerul menandaskan, Abraham harus bisa mengoreksi keputusannya yang telah menetapkan dua orang itu menjadi tersangka.
Trending Now
-
WAWASANews.com - Surat Al-Baqarah adalah Surat ke-2 dalam Al-Quran dan memiliki keistimewaan tersendiri. Ayat 275 dari Surat ini membah...
-
WAWASANews.com, Info - Berikut ini adalah kumpulan nama bayi perempuan modern yang diambil redaksi dari beberapa sumber. Ada ribuan nama...
-
Download puluhan ebook novel Islami. WAWASANews.com - Buku-buku sastra dan novel bernada Islam banyak bertebaran dan ditulis sebagai pe...
-
WAWASANews.com - Surat Ali Imran adalah Surat ke-3 dalam Al-Quran dan mengandung banyak hikmah dan petunjuk bagi umat Islam. Ayat 154 d...
-
Terjemah Subulus Salam PDF. WAWASANews.com - Kitab Bulughul Maram memiliki kitab penjelas ( syarah ) sangat populer, yakni Subulus Sal...

.jpg)


