Iklan

Pengamat: Ketua KPK Tak Paham Hukum Acara

WAWASANews.com
Kamis, 22 November 2012 | 21.33 WIB Last Updated 2012-11-29T01:00:59Z
Jakarta-WAWASANews.com


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dinilai tidak memahami hukum acara yang sebenarnya dalam menetapkan dua bekas petinggi Bank Indonesia sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. 

"Tidak ada sejarahnya seperti itu, proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. Kalau alasan sprindik hanya persoalan administrasi, belajar di mana itu dia (Abraham Samad, red) ilmu hukumnya," kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chaerul Huda saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (22/11). 


Menurut Chaerul, Abraham hanya berusaha mengikuti desakan publik untuk segera menetapkan tersangka Century yang telah mangkrak di KPK selama hampir tiga tahun. 


Ia menegaskan, dengan kesalahan yang dilakukan Abraham itu, justru terbuka peluang bagi dua tersangka, Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah, untuk mempersoalkan. 


"Itu bisa masuk proses praperadilan. Mana bisa itu orang ditetapkan sebagai tersangka kalau tidak ada sprindik. Itu kan bisa membuat nama baik mereka menjadi tercemar," tegasnya. 


Chaerul menandaskan, Abraham harus bisa mengoreksi keputusannya yang telah menetapkan dua orang itu menjadi tersangka.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengamat: Ketua KPK Tak Paham Hukum Acara

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF