Jakarta-WAWASANews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dinilai tidak memahami hukum acara yang sebenarnya dalam menetapkan dua bekas petinggi Bank Indonesia sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.
"Tidak ada sejarahnya seperti itu, proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. Kalau alasan sprindik hanya persoalan administrasi, belajar di mana itu dia (Abraham Samad, red) ilmu hukumnya," kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chaerul Huda saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (22/11).
Menurut Chaerul, Abraham hanya berusaha mengikuti desakan publik untuk segera menetapkan tersangka Century yang telah mangkrak di KPK selama hampir tiga tahun.
Ia menegaskan, dengan kesalahan yang dilakukan Abraham itu, justru terbuka peluang bagi dua tersangka, Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah, untuk mempersoalkan.
"Itu bisa masuk proses praperadilan. Mana bisa itu orang ditetapkan sebagai tersangka kalau tidak ada sprindik. Itu kan bisa membuat nama baik mereka menjadi tercemar," tegasnya.
Chaerul menandaskan, Abraham harus bisa mengoreksi keputusannya yang telah menetapkan dua orang itu menjadi tersangka.
Trending Now
-
Kebersamaan Mas'an (empat dari kiri) dan Sam'ani (kanan Masan) saat fit proper test ke Kantor DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang, Ming...
-
Terjemah Syarah Shahih Muslim. WAWASANews.com - Syarah Shahih Muslim ini ditulis oleh Imam Muhyiddin Yahya An-Nawawi, yang juga masyhur...
-
Kumpulan Ebook PDF Fiqih Perempuan. WAWASANews.com - Buku-buku fiqih perempuan yang akan Anda download di bawah ini meliputi banyak mas...
-
Terjemah Tafsir Al-Qurthubi Lengkap. WAWASANews.com - Judul aslinya adalah Al-Jami' Liahkamil Qur'an (Ensiklopedi Ayat-Ayat Hu...
-
Kumpulan Ebook Motivasi Hidup dan Ibadah. WAWASANews.com - Islam adalah solusi. Bukan berarti, Islam harus menjadi ideologi negara kare...