Hutang KPK Sampai Kapan? -->
Cari Berita

Advertisement

Hutang KPK Sampai Kapan?

WAWASANews.com
Sabtu, 01 Desember 2012
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF


Oleh Mukhlisin

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Abraham Samad (AS), sudah hampir setahun menduduki jabatannya. Ia dilantik menjadi Ketua KPK pada 02 Desember 2011. Tentu kita masih ingat dengan janji-janji yang telah diikrarkan olehnya ketika dilantik.
Dalam janjinya, ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi akan dilakukan secara total dengan berbagai program. Secepatnya, ia akan bertindak tegas terhadap pejabat yang korup. Ia akan memberantas korupsi mulai dari kelas kecil hingga kelas kakap. Bahkan, mati pun AS akan ia tempuh yang penting bisa membumihanguskan korupsi dari bangsa ini.
Yang lebih dahsyat lagi, ia juga berjanji rela membunuh saudaranya sendiri yang bertindak korupsi. Lebih lanjut ia menegaskan, dalam melakukan pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. Ia akan juga menanggung segala konsekuensi yang akan terjadi. Mengapa? AS sudah kadung berjanji akan menuntaskan kasus korupsi dalam jangka waktu satu tahun. Jika ia tidak berhasil, maka dirinya siap mengundurkan diri dari jabatannya.
Janji yang diberikan Ketua KPK begitu luar biasa dan memberikan harapan baik bagi masyarakat. Rakyat sangat berharap Ketua KPK itu tidak hanya sekedar “omong kosong”.
Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah, sudahkah Ketua KPK beserta anggotanya bekerja dengan maksimal? Apakah janji-janjinya dulu sudah terealisasikan dengan sempurna?
Selama satu tahun itu, kontribusi apa yang telah diberikan oleh Ketua KPK terhadap rakyat? Sudahkah rakyat merasakan kepuasan terhadap kinerja KPK?

Inkonsisten
Jika kita melihat kinerja dari pimpinan KPK selama satu tahun ini, maka bisa dikatakan belum memberikan perubahan yang signifikan bagi negara ini. Memang, kita tidak bisa memungkiri bahwa KPK sudah memberantas sebagian korupsi yang ada di negara ini. Akan tetapi, sangat ironis sekali jika dalam jangka waktu setahun KPK belum bisa melakukan pemberantasan secara komprehensif. Atau mungkin, jangan-jangan ada yang salah dalam kinerja KPK.
Baru-baru ini, KPK telah menetapkan status tersangka dua direktur Bank Indonesia (BI), yaitu Budi Mulya dan Siti C Fadjriyah. Mereka telah diusut terkait kasus bailout Bank Century. Dan lebih mengejutkan lagi, AS menyatakan bahwa Boediono, ketika masih menjabat sebagai Gubernur BI, ia juga berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Century tahun 2008.
Pernyataan AS itu tak akan mungkin ditindaklanjuti ke meja hijau selama Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres). Hal itu didasari dengan alasan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara istimewa, sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 pasca amanedemen.
Dengan demikian, penanganan tindak pidana terhadap Boediono  tak bisa dilakukan lewat hukum pidana konvensional, melainkan harus melalui jalur politik di DPR, MK, dan kemudian MPR yang bertugas untuk melakukan impeachment (pemakzulan).      
Meskipun yang berhak menindaklanjuti Boediono selaku Wapres adalah DPR, MK, dan MPR, namun bukan berarti KPK “lepas tangan” begitu saja. Sebab, lembaga yang mempunyai hak pertama kali untuk memberantas korupsi adalah KPK. Jadi, KPK juga harus berani dan bertindak tegas. Siapa pun itu.
Ketua KPK harus ingat bahwa ia akan memberantas siapa pun  pejabat yang korup. Ia juga mengatakan bahwa dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak akan pandang bulu. KPK memiliki hutang yang besar terhadap rakyat. Wallahu a’lam bi al-shawab.        
  
      Muhklisin, peraih Beasiswa Unggulan dan Peserta Program Pendidikan Karakter Kepemimpinan di Monash Institute

Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF