Iklan

Mendesain Guru (Tidak) Profesional

WAWASANews.com
Minggu, 20 Januari 2013 | 09.41 WIB Last Updated 2013-01-20T02:45:05Z
Oleh Eko Wahyudi

Profesi guru (pendidik) pada kurun waktu belakangan menjadi sorotan publik, baik media maupun masyarakat pada umumnya. Terlebih ketika digulirkannya Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Fokus utama yang menjadi pembicaraan adalah munculnya kebijakan sertifikasi bagi setiap pendidik dengan berbagai persoalannya. Setidaknya ada empat hal yang berkaitan dengan proses sertifikasi yaitu guru yang bersertifikasi, tambahan tunjangan profesi, jumlah jam mengajar, dan jumlah kebutuhan guru.
Guru yang mengantongi sertifikat pendidik adalah mereka yang sudah diseleksi melalui beberapa tahapan. Di antaranya berkas dokumen portofolio atas kinerja yang bersangkutan dalam periode waktu masa kerja, Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG), Uji Kompetensi Awal (UKA), dan terakhir adalah Uji Kompetensi Guru (UKG). Dari sekian tahapan tersebut diharapkan tercetak guru-guru profesional sesuai dengan kompetensi yang diampunya. Jadi tidak dan atau belum semua guru dinyatakan guru bersertifikat pendidik.
Bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, berhak mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi setiap bulan senilai satu kali gaji pokok. Fantastis kelihatannya. Bagi masyarakat yang tidak memahami secara keseluruhan tugas pokok dan fungsi guru tentu timbul kecemburuan sosial. Mereka menuntut keseimbangan antara jumlah penghasilan dengan peningkatan kualitas (hasil) pembelajaran. Wajar dan memang seharusnya begitu.
Kebijakan pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pun mengalami penyesuaian sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan. Misalnya penambahan jumlah jam mengajar menjadi 24 jam per minggu, Uji Kompetensi Guru (UKG), dan “ancaman” sanksi bagi guru yang tidak mampu mengikuti segala penyesuaian dan peningkatan profesionalnya.
Jumlah jam mengajar (tatap muka) yang harus ditempuh guru sekarang adalah 24 jam atau setara empat jam tatap muka perhari. Publik belum memahami bahwa tugas pokok guru di luar jam tatap muka jauh lebih banyak, misalnya menyelesaikan tugas administratif seperti merencanakan pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi, menganalisis nilai, meremidi dan memberi pengayaan materi. Beban tugas lain jika guru disampiri tugas tambahan seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah, urusan bidang tertentu, dan tugas-tugas yang melebihi beban kerja guru itu sendiri.
Dari sekian banyak beban kerja guru tersebut tidak dimungkiri akan mengganggu tugas-tugas pokoknya. Waktu yang tersedia tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan.
Setelah beberapa periode dilaksanakan proses sertifikasi guru, belakangan timbul beberapa persolan berkait dengan kebijakan penyesuaian jam mengajar. Jumlah jam mengajar guru ternyata tidak sebanding dengan jumlah guru yang ada. Bagi mereka yang tidak mendapatkan kecukupan jam mengajar diharuskan mencari tambahan jam mengajar atau alih tempat tugas ke sekolah lain. Kebijakan tersebut berakibat menggeser peran guru yang belum bersertifikat pendidik. Sehingga ada sebagian guru yang harus mengampu mata pelajaran tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Hal ini berarti sudah menyimpang dari konsep profesional.
Sikap profesional memiliki empat katagori, yaitu kemampuan pedagogik, kemampuan sosial, berkepribadian baik, dan kemampuan profesional itu sendiri. Kemampuan sosial dan kepribadian bersumber dari pribadi guru yang bersangkutan, sementara kemampuan pedagogik dan profesional diperoleh dari lembaga pendidikan dan pelatihan.
Sebagai akibat tidak sebandingnya jumlah guru dan jumlah jam mengajar yang dibutuhkan maka sikap profesional itu diproses hanya dalam jangka waktu minimal, yaitu selama proses PLPG. Solusi dengan menambah jumlah rombongan belajar dan memperkecil daya tampung siswa dalam satu rombongan belajar belum mengakomodasi seluruh guru yang ada. Di sisi lain masih banyak alumni dan mahasiswa calon guru yang antri untuk mendapatkan kesempatan menunjukkan keprofesionalannya.
Untuk mengurai permasalahan tersebut, mungkinkah Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa mengelompokkan beban kerja guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Yaitu guru dikembalikan kepada tugas pokoknya; mengelola pembelajaran, ditambah tenaga pengelola administrasi pendidikan, dan tenaga yang mengelola pembinaan potensi siswa.

Eko Wahyudi, S.Pd.
Guru SMP Negeri 1 Karangsambung Kebumen Jawa Tengah
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mendesain Guru (Tidak) Profesional

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF