Iklan

Mengkaji Kurikulum Baru 2013

WAWASANews.com
Senin, 04 Maret 2013 | 20.17 WIB Last Updated 2013-03-04T13:18:32Z

Oleh Tajussyarofi

Sampai detik ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tampak disibukkan kegiatan uji publik terkait Kurikulum 2013.Kurikulum ini merupakan revisi atas Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP 2006).Bukan kurikulum yang baru.Basisnya tetap kompetensi.
Idealnya, perubahan kurikulum terjadi sekali dalam satu dasawarsa.Kali ini revisi terjadi lebih cepat karena KTSP kurang lebih baru berusia enam tahun.Jika menghitung dari embrio lahirnya KTSP, yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, maka kurikulum ini baru delapan tahun terselenggara.
Perkembangan kurikulum di negeri ini diawali pada tahun 1947, dua tahun pasca kemerdekaan.Tahun 1964 ada Rencana Pendidikan Sekolah Dasar yang kemudian muncul Kurikulum Sekolah Dasar tahun 1968.Pada tahun 1973 muncul Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) yang kemudian menjadi Kurikulum Sekolah Dasar 1975.Seterusnya, lahir Kurikulum 1984.Sepuluh tahun kemudian muncullah Kurikulum 1994 dan direvisi menjadi Revisi Kurikulum 1994 pada 1997.Perkembangan terus terjadi sehingga muncul Kurikulum 2004 atau KBK yang menjadi embrio lahirnya KTSP tahun 2006.

Seputar Kurikulum 2013
Jejak perkembangan kurikulum yang demikian itu menunjukkan betapa pengkajian kurikulum terus dilakukan.Adanya pandangan skeptis "ganti menteri ganti kurikulum", kurang beralasan.Pemerintah berhak melakukan pengembangan kurikulum.Perlunya melakukan pengembangan kurikulum 2013 juga memiliki landasan konstitusi yang jelas, yakni, pertama penjelasan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjelaskan bahwa strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini termasuklah pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
Kedua, rencana pembangunan jangka menengah nasional/RPJMN (2010-2014) bidang pendidikan mengacu pada aspek perubahan metodologi pembelajaran dan penataan kurikulum.Ditegaskan pada Inpres No. 1 tahun 2010 bahwa percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional meliputi penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk dayasaing dan karakter.
Rasionalitas penambahan jam pelajaran menjadi hal yang penting dipertimbangkan dan menjadi elemen yang direvisi. Kecenderungan ke arah itu juga terjadi di negara lain seperti AS dan Korea Selatan. Meskipun jam tatap muka di Finlandia tampak lebih singkat misalnya, namun di sana ada pembelajaran tutorial. Perubahan orientasi proses pembelajaran (siswa mestinya mencari tahu, bukan diberi tahu) dengan penilaian yang berbasis kemampuan baik dalam penilaian proses dan output, menjadi alasan penambahan jumlah jam belajar pada kurikulum ini.
Selama ini, konten kurikulum yang dijalankan, jumlah mata pelajaran serta luas cakupan dan tingkat kesukaran materi terasa melampaui tingkat perkembangan usia peserta didik. Proses pembelajaran terkesan masih berpusat pada guru. Akibat yang dirasakan adalah beban belajar yang berat, materi sangat luas, namun tidak mendalam. Oleh karena itulah maka perlu mengurangi jumlah mata pelajaran namun jam belajar tatap muka perlu ditambah.

Sains dan Mulok
Pada jenjang Sekolah Dasar, perubahan struktur kurikulum terjadi untuk mata pelajaran IPA dan IPS yang integratif ke Mapel Bahasa Indonesia dan Matematika di kelas I, II, dan III.Oleh karena siswa dianggap mampu berpikir abstrak dan mampu memahami konsep-konsep keilmuan secara sederhana, maka IPA dan IPS itu dibuat terpisah pada kelas IV atau kelas V dan VI.Muatan lokal (mulok) juga bukan lagi mata pelajaran yang berdiri sendiri, melainkan tematik-integratif ke mapel yang lain seperti Seni Budaya &Prakarya.
Di jenjang SMP mengalami hal yang sama (pembelajarannya dilakukan secara integratif) untuk mapel TIK, Mulok dan Pengembangan Diri. Banyak negara yang menerapkan sistem pembelajaran integratif seperti Finlandia, AS, dan Singapura.Upaya ke arah ini ditempuh guna meringankan beban guru kelas yang harus mengampu sejumlah mata pelajaran.
Adapun mapel Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), setelah melalui pengkajian dan banyaknya masukan dari berbagai kalangan, maka pada Kurikulum 2013, Pendidikan Pancasila dipandang sangat penting dikembalikan seperti nama mapel ini sebelumnya yakni menjadi Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn).
Jumlah mata pelajaran di SD yang semula 10 berubah menjadi 6 dengan penambahan 4 jam tatap muka/minggu. Di SMP, semula ada 12 mapel berubah menjadi 10 mapel dengan penambahan 6 jam tatap muka/minggu. Sementara itu, perubahan di SMA terjadi dengan adanya sistem mata pelajaran wajib dan pilihan yang pada prinsipnya hal ini juga mengurangi mata pelajaran yang diikuti siswa, namun dari aspek jam tatap muka tetap bertambah 2 jam/minggu.
SMK mengalami penyeragaman mata pelajaran dasar umum.Penyesuaian jenis keahlian berdasarkan spektrum kebutuhan saat ini.Produktif disesuaikan dengan tren perkembangan industri dan adanya pengelompokan mata pelajaran produktif sehingga tidak terlalu rinci pembagiannya.

Empat Standar
Jika dicermati, revisi kurikulum yang terjadi kali ini menyangkut empat standar nasional pendidikan terkait, yakni standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses dan standar penilaian. Revisi empat standar ini tentu saja akanberkaitan dengan standar yang lain, misalnya standar sarana dan pengelolaan.
Standar isi mengarahkan agar di kelas-kelas permulaan (SD) guru mampu memahami dan menerapkan pembelajaran yang holistik-integratif yang berfokus pada alam, sosial dan budaya.Di SMP kembali ditegaskan bahwa IPA dan IPS masing-masing diajarkan secara terpadu.
Pada standar proses, harapannya, guru mampu melakukan pendekatan sains dalam pembelajaran. Proses pembelajaran yang semula fokus pada kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, kini diharapkan guru mampu membawanya ke ranah yang lebih ilmiah berbau riset melalui langkah-langkah kegiatan mengamati, bertanya, lalu mencoba, mengolah, menyajikan, menyimpulkan dan mencipta. Adapun kompetensi sikap yang perlu diimbaskan ke siswa seharusnya tidak melalui penjelasan melainkan melalui contoh keteladanan yang dilakukan guru.
Standar penilaian tidak hanya berkutat untuk pengukuran kemampuan kognisi siswa, karena yang wajib diukur adalah kompetensi (yang merupakan kompilasi dari kognisi, skill/keterampilan dan sikap). Penilaian yang dilakukan mestinya benar-benar otentik mengukur kompetensi siswa (authentic assessment) yang dilakukan lewat proses dan hasil yang ingin dicapai. Oleh karena itu, dipandang perlu menganalisis portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.
Untuk standar kompetensi lulusan perlu kembali ditegaskan bahwa fokus yang perlu dicapai ada tiga kata kunci yakni kemampuan, watak dan kecerdasan.Itulah fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Beragam tanggapan atas wacana revisi kurikulum ini mewarnai dunia pendidikan kita hari ini.Sikap pro-kontra tak bisa dilepaskan.Bahwa kekhawatiran kalangan tertentu ada yang tertuju kepada guru. Opini yang berkembang mengatakan, jika guru tidak disiapkan, maka dikhawatirkan kebijakan revisi ini akan menuai masalah.
Di sinilah tantangan itu dialamatkan kepada guru.Pelatihan bagi guru merupakan keniscayaan yang harus dibuat oleh pemerintah (pusat dan daerah). Jika implementasi Kurikulum 2013 ini mulai pada tahun pelajaran yang akan datang, maka sosialisasi dan diklat bagi guru bersifat mendesak meskipun penerapan kurikulum ini dilakukan secara bertahap.

Tajussyarofi, Ketua HMI Bakdo Jateng-DIY,
Mahasiswa Pascasarjana Undip Semarang,
Kandidat Ketua Umum PB HMI
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengkaji Kurikulum Baru 2013

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF