Iklan

Oknum, Hukum dan Masyarakat

WAWASANews.com
Jumat, 22 Maret 2013 | 08.56 WIB Last Updated 2013-03-22T01:56:27Z
Esai

Oleh Ahmad Syauqi Sumbawi

Sumber: sangterasing.wordpress.com
Memandang wajah Indonesia dewasa ini lebih dalam, maka satu permasalahan terbesar yang muncul sebagai penyebab utama tersendatnya kemajuan bangsa ini adalah korupsi. Dalam kategorinya white collar crime, atau yang umumnya melibatkan kalangan elite politik dan pemerintahan, korupsi mengakibatkan berbagai kebijakan dan proses pembangunan menjadi tidak optimal, setengah-setengah serta menampilkan wajah ganda, yaitu kepentingan bangsa dan negara di satu sisi, serta kepentingan pribadi atau golongan di sisi yang lain. Kendati demikian, tetap saja mengarah pada muara yang sama, yaitu keuntungan untuk kalangan tertentu.
Oknum, demikian sebutan untuk para koruptor, tidak lain merupakan sebuah “alibi” bagi kalangan elite tersebut. Istilah oknum menunjuk pada keberadaan tanpa identitas dan jatidiri. Karena itu tidak bisa disebut sebagai cerminan dari para elite lembaga atau instansi tertentu. Apalagi mewakili rakyat. Kecuali keberadaan tanpa rasa malu, salah, dan dosa. Dari semua itu, yang perlu disadari bersama bahwa mereka inilah yang menduduki posisi penting dalam lembaga-lembaga negara, baik pusat maupun daerah. Dengan leluasanya para oknum ini membuat “proyek-proyek siluman” yang diselusupkan ke dalam berbagai agenda kebijakan pemerintah. Hingga kebenaran datang membongkar kebusukan yang disembunyikannya tersebut.   
Tidak ada jaminan bahwa ulah oknum di atas akan berhenti. Media massa memberitahukan kepada masyarakat bahwa mereka—para oknum—yang dulunya berbicara “stop korupsi!” atau “katakan tidak pada korupsi!”, malah terbukti melakukan korupsi. Begitu pula, tak ada jaminan korupsi tidak akan terulang lagi. Lantas di mana supremasi dan fungsi hukum di negeri ini?
Semua sepakat bahwa peranan hukum sangat besar dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum akan melahirkan rasa aman dan hidup yang berkeadilan. Dengan syarat, hukum harus ditegakkan di atas pondasi kebenaran dan keadilan kepada seluruh anggota masyarakat. Sayangnya, kecenderungan yang terjadi memperlihatkan sebuah anomali, bahwa uang dan kekuasaan lebih mengendalikan hukum daripada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Secara laten, uang mempengaruhi proses hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum. Lagi-lagi yang muncul di balik segala permasalahan ini adalah oknum.
Kalau demikian, siapa lagi yang dapat dipercaya?! Kalangan elite politik dan pemerintahan serta penegak hukum, kemungkinan semuanya bisa saja bermetamorfosa menjadi oknum. Karena munculnya oknum tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi, baik terkait dengan jabatan, peluang, dan sebagainya. Kita optimis bahwa di antara mereka masih ada yang bertahan dengan keyakinan, kebenaran, dan keadilan. Sayangnya, sulit sekali mencari kalangan yang demikian itu dewasa ini, dimana kebenaran kerap terkucil dalam kehidupan manusia yang materialistis.
Lantas bagaimana dengan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini? Apakah kita bisa berharap pada proses penegakan hukum, dimana para oknum masih terlibat di dalamnya? Bagaimana pula nasib dari tujuan didirikannya negeri ini sebagaimana dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945, kalau korupsi mengakibatkan tersendatnya proses pembangunan nasional? Pada kondisi inilah, peran masyarakat menjadi sangat krusial. Korupsi yang dikategorikan extra ordinary crime, menunjuk pemahamannya sebagai tindak pidana “yang luar biasa”. Karena itu dibutuhkan kesatuan upaya “yang luar biasa” pula, termasuk optimalisasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasannya.
Berkaitan dengan hal di atas, Masyarakat Anti Korupsi merupakan konstruksi ideal dalam konteks revitalisasi peran masyarakat tersebut, yang mensyaratkan adanya kesadaran dan tanggungjawab dari seluruh anak bangsa.  Terutama dengan menjadikan korupsi sebagai musuh yang harus diberantas sebagai wujud implementasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan sehari-hari. Komitmen ini menjadi syarat mutlak, sekaligus entry point dalam upaya pencegahan dan pemberantas korupsi yang berbasis partisipasi masyarakat. 
Peran masyarakat terkait korupsi dapat ditipologikan sebagai berikut, yaitu pertama, peran dalam pencegahan, yang mengarah pada gerakan budaya anti korupsi. Pada tataran praksis, implementasi nilai-nilai sosial dan secara keseluruhan relevan merupakan fokus utama dalam pengembangan gerakan budaya ini. Karena itu, sosialisasi dan intensifikasi nilai-nilai sosial masyarakat seperti beriman dan bertakwa kepada Tuhan, kejujuran, taat hukum, dan tanggungjawab merupakan nilai-nilai yang harus terus ditumbuhkembangkan secara sistematis dan berkesinambungan, baik dalam lingkup informal, formal, maupun non-formal. Dalam proses ini, optimalisasi peran para tokoh masyarakat, baik tokoh agama, tokoh pemerintah, para penegak hukum, para pendidik, pemimpin organisasi masyarakat dan sebagainya menjadi sangat vital terutama sebagai “lokomotif” dalam gerakan budaya ini. Hal ini menjadi penting, terutama untuk meminimalisir lahirnya pelbagai perilaku korupsi.
Langkah strategis berikutnya, adalah “mitosisasi negatif” terhadap tindakan korupsi. Mitosisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat secara rasional, etis, dan humanis, atas dampak negatif yang dimuntahkan oleh tindakan korupsi. Untuk itu diperlukan adanya sistem perundangan yang secara konsisten menempatkan korupsi pada kualifikasinya sebagai extra ordinary crime dengan pemberian sanksi yang maksimal, dalam arti proporsional. Dengan demikian, korupsi akan menjadi hal yang “menjijikkan” dan dijauhi oleh masyarakat.
Gerakan budaya lain dapat diproyeksikan melalui partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum, baik Presiden, Gubernur, Bupati, Legislatif pusat maupun daerah. Dalam hal ini, gerakan budaya anti korupsi diarahkan pada penyaluran aspirasi politik, terutama hak pilih, kepada calon-calon berkualitas yang memiliki kredibilitas sebagai wakil-wakil rakyat dan pemegang tampuk pemerintahan. Untuk itu, peran media massa diharapkan dapat memberikan informasi yang teruji kebenarannya serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.   
Kedua, peran dalam pemberantasan, yang secara umum mengarah pada penegakan hukum. Pada tataran praksis, peran ini dilegitimasi oleh negara, melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, di mana penjelasannya terdapat dalam PP No. 71 Tahun 2000. Pada konteks ini, peran masyarakat secara spesifik mengarah pada posisi, yaitu pemberi informasi tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan pengawas dalam penyelesaian kasus-kasusnya.
Pemberian informasi merupakan hak masyarakat, sesuai dengan mekanismenya, termasuk menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tentunya harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, investigasi eksternal merupakan manifestasi konkrit dari peran masyarakat tersebut.
Peran masyarakat sebagai pengawas mengarah pada upaya penegakan hukum dengan mengawal kasus-kasus tersebut. Urgensi hal tersebut terutama berkaitan dengan stigma yang menyebutkan bahwa pada umumnya tindak pidana korupsi melibatkan para elite pemerintahan, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun para penegak hukum. Karena menyangkut hegemoni kalangan elite tersebut, berbagai upaya “mem-peti es-kan” kasus-kasus korupsi sangat dimungkinkan terjadi, bahkan dihapuskan dari daftar pengaduan masyarakat. Demikian pula dengan usaha melemahkan proses pemberantasannya. Karena itu, peran pengawasan masyarakat bersifat dinamis, yakni sebagai kekuatan sosial yang mengembalikan proses penegakan hukum pada tatarannya yang ideal, serta penguatan komitmen bersama dan mendorong pemberantasan korupsi secara massif, sebagai bentuk tanggungjawab moral dan sosial dari seluruh komponen masyarakat.
Melalui optimalisasi peran masyarakat di atas, diharapkan tidak akan ada muncul oknum-oknum baru dari kalangan elite politik dan pemerintahan. Paling tidak meminimalisir kemunculannya. Karena itu, harus ada optimisme dalam setiap diri anak bangsa Indonesia.

Ahmad Syauqi Sumbawi, Warganegara Indonesia.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum, Hukum dan Masyarakat

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF