Iklan

Parpol dan Caleg Belum Boleh Pasang Iklan

WAWASANews.com
Jumat, 27 September 2013 | 21.42 WIB Last Updated 2013-09-27T14:42:25Z
Semarang-WAWASANews.Com
Ichwan, Panwaslu Semarang
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang memperingatkan seluruh partai politik (parpol) maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan politik bernuansa kampanye. Berdasar Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, saat ini belum boleh berkampanye melalui media massa.
Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, saat kampanye melalui media massa baru boleh dilakukan berbarengan dengan jadwal kampanye rapat umum. Yaitu selama 21 hari, mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
“Sekarang ini Parpol maupun Caleg belum boleh pasang iklan politik,” ujarnya.
Ananingsih yang dosen Fakultas Hukum Undip ini menjelaskan, pemasangan iklan politik dikuatirkan bisa mengarah pada dugaan berkampanye melalui media massa. Dan perbuatan itu bisa masuk pelanggaran Pidana Pemilu, alias curi start kampanye.
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Di dalam pasal 276 disebutkan; setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Kampanye di media massa yang dilakukaan saat ini, bisa masuk kategori perbuatan Pidana,” tegas Ana.

Iklan Caleg
Anggota Panwaslu Kota Semarang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Mohammad Ichwan, juga memaparkan bahwa Panwaslu Kota Semarang telah melapor dan berkonsultasi dengan Bawaslu Jateng terkait adanya iklan seorang Caleg DPRD Jateng di media cetak lokal Jawa Tengah edisi Jum’at (27/9) di halaman 21. 
“Kami mencermati adanya iklan seorang Caleg di koran hari ini. Kami langsung konsultasi ke Bawaslu Jateng, kaitannya dengan tugas pengawasan,” tuturnya.
Ichwan menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan apakah iklan tersebut memenuhi unsur kampanye atau tidak. Apabila ada indikasi dugaan pelanggaran, ia berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Berupa pemanggilan Caleg pemasang iklan, pengurus parpol si Caleg maupun pemimpin redaksi media penayang iklan.
“Apabila hasil kajian kami menemukan unsur kampanye dalam iklan tersebut, kami akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi,” pungkasnya. (Rel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parpol dan Caleg Belum Boleh Pasang Iklan

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF