Semarang-WAWASANews.Com

Menurut Zainal Arifin, aktivis
LBH Semarang, Udinus dianggap telah merugikan hak warga negara seperti Wahyu. “Udinus
saya anggap telah mengganggu hak pendidikan Wahyu,” katanya kepada
WAWASANews.Com, Ahad (22/09).
Kasus Wahyu, menurut
Zainal, adalah cermin ketidakterbukaan birokrasi kampus. Kritikan Wahyu
harusnya mendorong akuntabilitas birokrasi kampus.
“Kalau Wahyu diancam
dengan Undang Undang ITE, saya kira hal itu tidak relevan karena ia juga menulis
di blog pribadi, ada bukti-bukti, sementara kita tahu, sifat informasi sekarang
itu terbuka. Bahkan, Udinus bisa dijerat juga dengan UU ITE dengan dalih
penyesatan informasi,” ujar Zainal.
LBH Semarang yang beralamat
di Jalan Jomblangsari 4 No. 17 siap menjadi pendamping hukum bagi Wahyu bila
yang bersangkutan memohon secara resmi.
“Melihat kronologinya,
menurut saya Wahyu itu bukan mengundurkan diri, tapi jelas dipaksa,” tutur
Zainal. (Zulfa, Badri)