Iklan

Udinus Juga Bisa Dijerat UU ITE Terkait Wahyu

WAWASANews.com
Minggu, 22 September 2013 | 13.46 WIB Last Updated 2013-09-24T15:30:38Z
Semarang-WAWASANews.Com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menyayangkan terjadinya kasus Wahyu Dwi Pranata yang mengundurkan diri dari kampusnya, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), terkait laporan kritisnya di Portal WAWASANews.Com, blog pribadinya dan Kompasiana.Com.
Menurut Zainal Arifin, aktivis LBH Semarang, Udinus dianggap telah merugikan hak warga negara seperti Wahyu. “Udinus saya anggap telah mengganggu hak pendidikan Wahyu,” katanya kepada WAWASANews.Com, Ahad (22/09).
Kasus Wahyu, menurut Zainal, adalah cermin ketidakterbukaan birokrasi kampus. Kritikan Wahyu harusnya mendorong akuntabilitas birokrasi kampus.
“Kalau Wahyu diancam dengan Undang Undang ITE, saya kira hal itu tidak relevan karena ia juga menulis di blog pribadi, ada bukti-bukti, sementara kita tahu, sifat informasi sekarang itu terbuka. Bahkan, Udinus bisa dijerat juga dengan UU ITE dengan dalih penyesatan informasi,” ujar Zainal.
LBH Semarang yang beralamat di Jalan Jomblangsari 4 No. 17 siap menjadi pendamping hukum bagi Wahyu bila yang bersangkutan memohon secara resmi.
“Melihat kronologinya, menurut saya Wahyu itu bukan mengundurkan diri, tapi jelas dipaksa,” tutur Zainal. (Zulfa, Badri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Udinus Juga Bisa Dijerat UU ITE Terkait Wahyu

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF