Iklan

Membuat Efek Jera Koruptor

WAWASANews.com
Rabu, 08 Oktober 2014 | 20.17 WIB Last Updated 2014-10-08T13:31:47Z
Opini
Oleh Nurul Huda

Dunia hukum Indonesia mulai menunjukkan taringnya. Hal ini terlihat dari keputusan MA yang menambah hukuman politisi Lutfi Hasan Ishaq  (LHI). 
Sebelumnya, LHI dihukum 16 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat pertama dan kedua. Setelah diberikan kesempatan untuk melakukan kasasi, MA memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, sehingga LHI dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, MA juga mencabut hak politik LHI dalam pemilu, sehingga LHI tidak dapat mengikuti kandidasi dalam pemilu.
Menurut Ketua Majelis Kasasi, Altirdjo Alkostar, menyatakan bahwa LHI terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan jabatan politiknya untuk mendapatkan imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. LHI terbukti telah menerima pemberian uang senilai Rp 40 miliar, yang sebagiannya, sebesar Rp 1,3 miliar diterima melalui Ahmad Fatanah.
Ada beberapa poin penting yang bisa diambil dari kebijakan tersebut.  Pertama, penambahan hukuman tersebut menjadi pembelajaran bagi para oknum politik untuk tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan berbuat korupsi. Apalagi, korupsi telah menjadi penyakit yang cukup kompleks di Indonesia. Bahkan, bisa disebut sebagai kejahatan yang serius (serious crime). Terbukti, menurut Transparency International Indonesia (TII) angka indeks persepsi korupsi Indonesia masih dalam kisaran 32. Artinya, indikasi korupsi di berbagai lembaga negara masih cukup tinggi.
Kedua, memberikan efek jera bagi para oknum korupsi. Biasanya politisi di negeri ini tidak menerima efek jera dari hukuman yang didapatnya. Setelah menyelesaikan hukuman pidana, bisa jadi oknum  tersebut menggunakan segala cara untuk masuk kembali ke dunia politik. Oleh  karena itu, sanksi politis perlu diberikan agar mereka tidak lagi menjadi benalu pada eksistensi negara.
Ketiga, keputusan tersebut menunjukkan masih adanya lembaga hukum ‘yang tajam’ di Indonesia. Sebagai salah satu lembaga hukum, MA berani menjatuhkan hukuman tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum pidana tetapi juga memberi ‘sentilan’ dengan mencabut hak politik. Tentu saja, keputusan tersebut meningkatkan kembali trust public kepada lembaga hukum di negeri ini. Apalagi setelah MK sebagai salah satu lembaga hukum dicoret kewibawaannya oleh Akil Mukhtar.
Dalam konteks politik, negara seharusnya menutup ruang bagi para oknum politik atau pejabat agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Karena negara yang mendapat otoritas mutlak dari rakyat dapat menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan dan kesejahteraan umum, termasuk menggunakan kekerasan.
Sekarang ini, negara lebih melihat penegakan tindak pidana korupsi melalui penangkapan oknum-oknum politik dan menjeratnya dengan hukuman pidana. KPK mendapat apresiasi tinggi ketika menancapkan taringnya kepada para koruptor. Namun, sebenarnya ada sisi lain yang lebih perlu dikembangkan. Yakni, memperhatikan solusi kuratif, menutup celah dan menciptakan efek jera untuk korupsi. Inilah salah satu alasan, mengapa korupsi terjadi berulang kali.
Setiap elemen dari negara bisa mengambil peran dalam menciptakan efek jera korupsi. Pemerintah sebagai lembaga eksekutif, perlu menciptakan sistem yang lebih efektif dan transparan dalam setiap transaksi negara sehingga rakyat juga mengetahui mekanisme pemerintahan bekerja. Sistem birokrasi yang cukup rumit perlu dibenahi untuk meminimalisasi patologi birokrasi.
Lini legislatif sebagai wakil rakyat juga harus amanah dan membuat undang-undang yang memang benar-benar untuk kepentingan rakyat. Lembaga Yudikatif sebagai pisau tajam yang harus berani menindak tegas para oknum korupsi. Sedangkan, kita sebagai rakyat dapat ikut memonitoring kinerja dari berbagai lembaga negara tersebut sehingga negara ini dapat bekerja sesuai dengan tujuan awalnya, yakni untuk kesejahteraan rakyat.
Saat ini kita menanti komposisi kabinet pasangan presiden terpilih Jokowi-JK. Dalam keterangannya, Jokowi mengungkapkan akan mengisi kabinetnya dengan komposisi 18 Kementrian untuk profesional dan 16 Kementrian diisi dari delegasi partai.
Namun, kita berharap Jokowi dapat memenuhi janji kampanyenya untuk mengisi kabinet pemerintahannya dengan para putra bangsa terbaik. Selain dapat bekerja penuh integritas tanpa intervensi dari pihak manapun, juga lepas dari syahwat korupsi. Mari kita berdoa..

Nurul Huda
Peneliti di Mata Air Institute
Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik UI
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Membuat Efek Jera Koruptor

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF