Iklan

Jual-Beli Tanah Pulau di Karimunjawa Perlu Diperdakan

WAWASANews.com
Senin, 19 Januari 2015 | 07.49 WIB Last Updated 2015-01-19T00:49:53Z
Jepara-WAWASANews.Com
Sumber: www.thegreencocoisland.org
Jual-beli tanah di Kepulauan Karimunjawa Jepara perlu diatur dengan Perda. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan pulau oleh satu orang, bahkan oleh orang asing, meski sampai saat ini belum ada kepemilikan satu pulau di Karimunjawa oleh satu orang.
“Menurut aturan, memang tidak diperbolehkan satu pulau dimiliki oleh satu orang. Dua atau lebih boleh. Tapi tetap ada celah. Untuk menutupi celah tersebut, seharusnya ada Perda yang mengatur lebih detail regulasi jual-beli dan kepemilikan tanah di Kepulauan Karimunjawa,” terang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara Herry Fathurrachman.
Herry mengungkapkan, BPN memastikan sampai saat ini pulau-pulau yang ada di Kepulauan Karimunjawa tidak ada yang dimiliki secara pribadi. Sebab, sesuai dengan data yang ia miliki, hanya petak-petak tanah dalam pulau-pulau tersebut yang dimiliki secara pribadi.
“Dalam satu pulau, lebih dari satu orang yang memiliki aset tanah. Isu yang beredar adanya penjualan pulau di Karimunjawa tidak benar. Yang ada hanyalah penjualan tanah milik warga, yang dimiliki secara turun-temurun (originaly) oleh leluhur yang menginjak kaki pertama kali di kepulauan Karimunjawa,” tandasnya.
Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Jepara, Muhammad Adcha menambahkan, kepemilikan warga setempat atas tanah yang ada di 27 pulau di Karimunjawa memang benar. Sebab, hanya pulau Gundul dan pulau Cemara Besar yang dimiliki pemerintah secara penuh.
“Selebihnya, pulau-pulau lain kepemilikannya ada yang sebagian milik pemerintah, dan sebagian milik warga serta investor melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah. HGP jelas bukan kepemilikan pribadi,” terang Adcha.
Menurut penelitian yang dibuat Adha, kepemilikan warga atas mayoritas tanah di Karimunjawa terjadi jauh sebelum kemerdekaan. Belum ada tata administrasi pertanahan. Nenek moyang warga Karimunjawa dulu babat alas sendiri.
Dalam perkembangannya, warga yang memiliki tanah di pulau-pulau Karimunjawa sesuai later C dari desa, dapat saja menjual tanah tersebut kepada investor. Sedangkan investor sendiri, jika ingin membeli tanah atau menyewa tanah di Karimunjawa juga harus memenuhi berbagai persyaratan.
Berdasarkan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah, pemberian HGU, HGB, atau hak pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau, diatur tersendiri dengan PP. Dengan adanya ketentuan ini, maka permintaan-permintaan hak atas tanah yang baru yang seluruhnya merupakan pulau, tidak dilayani sampai ditetapkannya PP yang mengatur
Adcha menambahkan, status tanah milik Negara di Karimunjawa juga tak sedikit. Selain dua pulau tadi, ada juga lahan yang saat ini merupakan Taman Nasional di pulau Karimunjawa, semuanya milik negara.
“Taman nasional itu sangat luas, semuanya milik negara. Sedangkan di pulau-pulau lain, negara juga punya tanah sesuai kepentingan Negara. Seperti bandara dan beberapa fasilitas lain,” imbuhnya. (Adipur)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual-Beli Tanah Pulau di Karimunjawa Perlu Diperdakan

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF