Ilmuan Politik: DPRD Jepara Lebih Baik Fokus Bantu Tangani Pandemi Covid-19 -->
Cari Berita

Advertisement

Ilmuan Politik: DPRD Jepara Lebih Baik Fokus Bantu Tangani Pandemi Covid-19

Klikfakta.com
Selasa, 11 Agustus 2020
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF


WAWASANews.COM, JEPARA
 – Ilmuan dan pakar politik dari Pusat Studi Komunikasi Politik (Puskopol) Indonesia, Ozi Setiadi, MA.Pol mengatakan, daripada menghembuskan wacana hak angket di masa pandemic covid-19, lebih baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara focus bantu menangani pencegahan penyebaran wabah.

 

Hal itu disampaikan oleh Ozi, yang juga Political Doktoral Candt UIN Syarif Hidayatullah Jakarta saat dimintai tanggapan tentang isu hak angket DPRD Jepara masalah penannganan cobid-19.

 

Menurutnya, wacana hak angket di tengah pandemi seperti ini sangat memprihatinkan. Sebab, pandemi covid-19, tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah saja, namun ini sudah menjadi bencana bagi dunia. 

 

“Kalau ada yang menghembuskan wacana hak angket kaitannya dengan penanganan pencegahan covid-19, sangat memprihatinkan. Wakil rakyat terlihat tidak produktif, hak angket justru memperlihatkan DPR tidak pro rakyat, tapi pro kekuasaan,” ujar Ozi.

 

Lebih lanjut ia menerangkan, jangan sampai hak-hak yang dimiliki oleh DPR salah penempatan. Menurut dia, hak angket yang dimiliki oleh DPR diperlukan guna melakukan check and balances kepada pemerintah. Akan tetapi, hak angket harus memperhatikan berbagai hal, khususnya konteks, berupa waktu, tempat, dan keadaan. 

 

“Hak angket tidak boleh dilaksanakan dengan mangabaikan kehidupan sosial masyarakat. Pandemi Covid-19 menuntut berbagai pihak untuk bersinergi, bahu-membahu memerangi wabah yang belum ditemukan obatnya ini,” terangnya. 

 

Penggunaan hak angket oleh DPR pada saat Pandemi Covid-19, kata Ozi,  dapat memunculkan anggapan bahwa DPR menjadikan wabah covid-19 sebagai momentum untuk “menyerang” pemerintah saja, bukan untuk saling bekerjasama dalam penanganan wabah.

 

“Harus betul-betul dikaji dan difahami bahwa Covid-19 adalah bencana bagi kita semua. Jangan sampai DPR justru terlihat mengambil kesempatan dalam kesusahan banyak orang. Ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh DPR untuk terlibat secara langsung membantu penanganan wabah ini,” jelasnya.

Peneliti politik Internasional ini juga memaparkan, Semula, implementasi hak angket diatur dalam UU RI No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angkat Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010 karena merupakan produk UUDS 1950. Selanjutnya, implementasi hak angket DPR mengacu pada UU RI No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah digantikan dengan UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU RI No. 42 Tahun 2014 (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD / MD3”).

 

“Dalam undang-undang MD3 diatur tentang ketentuan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket serta hak menyatakan pendapat yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugasnya, khususnya dalam bentuk pengawasan legislatif atas kebijakan eksekutif. Tapi jangan lupa, ada bentuk pengawasan lainnya seperti rapat kerja komisi antara DPR dan Pemerintah, dimana rapat komisi ini justru lebih detail dan lebih efektif dalam sinergitas menghadapi pandemi covid-19” paparnya.

 

Ia menegaskan, dalam konteks pandemi covid-19, belum perlu menggulirkan hak angket, karena sangat lemah dan cenderung sumir (tanpa pertimbangan matang,-red). Saat ini virus asal Wuhan ini belum ditemukan obatnya, dan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi semua kepala daerah bahkan kepala negara di dunia. 

 

Ia pun menyayangkan atas wacana hak angket yang muncul di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Menurut dia, DPRD Jepara semestinya fokus ikut membantu menangani pencegahan pandemi covid-19. Ia pun berharap, pandemi ini tidak dijadikan "komoditas" politik.

 

 "Sayogyanya, bersama-sama bahu membahu menangani masalah wabah ini. Paling tidak melakukan pencegahan, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, mematuhi protokol kesehatan, tidak melakukan kunjungan kerja ke kota yang lebih banyak kasus covid-19, dll. Kemudian berkordinasi dan melakukan rapat komisi dengan SKPD/OPD terkait, agar lebih detail dan berdampak langsung bagi masyarakat," imbuhnya. (WKZ/tim)


Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF