![]() |
| Terjemah Fiqhul Islam Bainal Asholah wat Tajdid. |
WAWASANews.com - Fiqhul Islami Bainal Ashalah wat Tajdid karya Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi membahas perkembangan pemikiran hukum Islam, antara menjaga keaslian fikih sekaligus memberikan ruang bagi pembaruan. Judul terjemahnya ialah Perkembangan Fiqh Antara Statis dan Dinamis.
Mengulas perkembanga fiqih jadi penting karena fikih memiliki akar yang kuat pada Al-Qur’an, hadits, kaidah-kaidah syariat dan warisan keilmuan ulama, dimana pada saat yang sama kehidupan manusia terus berubah. Al-Qaradhawi mengajak pembaca memahami bahwa mempertahankan keaslian fikih tidak harus berarti menutup pintu pembaruan. Silakan download di link berikut ini:
- Download Fiqhul Islami Bainal Ashalah wat Tajdid, atau
- Download Fiqih Perkembangan Yusuf Al-Qardhawi, atau
- Download Terjemah Fiqih Perkembangan Al-Qardhawi
Di buku ini, Al-Qaradhawi mencari jalan tengah antara dua kecenderungan. Di satu sisi terdapat sikap yang terlalu kaku dalam memahami warisan fikih sehingga seolah-olah seluruh persoalan baru harus dipaksa mengikuti bentuk jawaban masa lalu. Di sisi lain terdapat kecenderungan melakukan pembaruan tanpa memperhatikan dasar-dasar syariat dan metodologi ulama.
Al-Qaradhawi berusaha menunjukkan ke kita bahwa fikih Islam memiliki kemampuan untuk berkembang karena di dalam khazanah ushul fikih terdapat perangkat untuk menghadapi perubahan keadaan. Al-Qaradhawi sangat perhatian terhadap perbedaan antara sesuatu yang bersifat tetap dan sesuatu yang memungkinkan perubahan. Tidak semua hukum memiliki tingkat ketetapan yang sama.
Baca: Terjemah Jawahirul Bukhari Al-Qasthalani
Bahwa, ada persoalan fiqih yang landasannya bersifat qath’i dan tidak menjadi wilayah pembaruan, sementara terdapat pula persoalan ijtihadi yang berkaitan dengan kondisi, adat, kemaslahatan dan perubahan zaman. Kemampuan membedakan dua wilayah tersebut menjadi sangat penting agar pembaruan tidak berubah menjadi pelepasan dari prinsip agama, tetapi juga agar fikih tidak berubah menjadi sesuatu yang kaku dan sulit menjawab kebutuhan masyarakat.
Al-Qaradhawi dikenal memiliki perhatian besar terhadap maqashid syariah, kemaslahatan, perubahan kondisi manusia dan kebutuhan masyarakat dalam proses memahami persoalan fikih. Karena itu, pembahasan mengenai tajdid dalam buku ini bukan sekadar mengganti pendapat lama dengan pendapat baru. Bahwa pembaruan membutuhkan ilmu, penguasaan terhadap nash, pemahaman terhadap kaidah ushul fikih, kemampuan membaca realitas dan pertimbangan terhadap tujuan syariat.
Baca: Terjemah Tafsir Al-Munir Wahbah Zuhaili (15 Jilid)
Karena itulah, Terjemah Fiqhul Islami Bainal Ashalah wat Tajdid merupakan bacaan yang sangat menarik untuk dimiliki. Buku ini memberikan wawasan bahwa fikih tidak semestinya diposisikan antara pilihan mempertahankan masa lalu atau mengikuti perubahan zaman secara bebas. Download yuk! (wn-ab)






