![]() |
| Cover Terjemah Fiqih Lima Madzhab. |
WAWASANews.com - Al-Fiqhu Alal Madzahibil Khomsah (الفقه على المذاهب الخمسة) berarti Fiqih Menurut Lima Mazhab. Buku yang diterjemahkan dengan judul Fiqih Lima Mazhab Edisi Lengkap ini merupakan karya ulama dan cendekiawan Muslim, Muhammad Jawad Mughniyah. Buku ini menyajikan pembahasan hukum Islam dengan pendekatan perbandingan lima mazhab fiqih, yaitu Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Cara penyajiannya mempertemukan pandangan lima mazhab dalam berbagai persoalan fiqih. Pembaca dapat menelaah bagaimana masing-masing mazhab menjelaskan suatu hukum, termasuk persamaan dan perbedaan pendapat di antara mereka. Pasalnya, perbedaan dalam masalah fiqih sering kali berkaitan dengan metode istinbath, pemahaman terhadap dalil, serta prinsip ushul fiqih yang digunakan. Download saja via link di bawah ini bukunya:
Pembahasannya dimulai dari persoalan thaharah atau bersuci, seperti wudhu, mandi, tayamum, dan hal-hal yang berkaitan dengan najis. Selanjutnya, pembaca diajak mempelajari berbagai persoalan shalat, mulai dari syarat, rukun, waktu, hingga macam-macam shalat, termasuk shalat Jumat, shalat musafir, dan shalat-shalat khusus. Buku ini juga membahas puasa, zakat, serta haji dan umrah.
Di dalam buku ini juga terdapat pembahasan tentang pernikahan, syarat dan hak-hak dalam perkawinan, mahar, nafkah, talak, rujuk, khulu’, iddah, hingga persoalan wasiat, waris, dan wakaf. Bahkan, pembahasan mengenai pengelolaan harta serta berbagai persoalan hukum keluarga dan kemasyarakatan turut melengkapi isinya.
Baca: Terjemah Khulashatul Mardhiyah fil Udlhiyah
Fiqih Lima Mazhab dapat dimanfaatkan sebagai bahan belajar bagi santri, mahasiswa, pengajar, maupun pembaca umum yang ingin memahami bagaimana hukum Islam menjawab persoalan melalui beragam mazhab. Muhammad Jawad Mughniyah dikenal sebagai ulama dan penulis asal Lebanon yang banyak menghasilkan karya dalam bidang fiqih dan pemikiran Islam. Melalui buku ini, ia menyajikan perbandingan pendapat lima mazhab. Yuk download sekarang! (wn-ab)






