![]() |
| Cover Fatwa-Fatwa Jual Beli. |
WAWASANews.com - Buku Fatawa Lajnah Da’imah (فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء), yang berarti Fatwa-Fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa, merupakan kumpulan jawaban dan fatwa para ulama tentang berbagai persoalan hukum Islam. Edisi terjemahannya berjudul Fatwa-Fatwa Jual Beli, dengan Ahmad bin Abdurrazzaq ad-Duwaisy sebagai pengumpul dan penyusun.
Buku ini tersedia dalam format PDF setebal 521 halaman dan diterbitkan oleh Pustaka Imam Asy-Syafi’i. Secara umum, karya ini menghimpun pembahasan hukum muamalah, khususnya transaksi jual beli, perdagangan, utang piutang, serta persoalan keuangan yang berkaitan dengan praktik ekonomi sehari-hari. Silakan download via link di bawah ini:
Fatwa-Fatwa Jual Beli disusun untuk membantu umat Islam memahami ketentuan syariat ketika melakukan transaksi dan menghadapi persoalan ekonomi. Pembahasannya berbentuk tanya jawab fatwa, sehingga pembaca dapat menemukan persoalan tertentu beserta jawaban hukumnya.
Buku ini terdiri atas 15 bab. Bab ke-1 berjudul Kitab Jual Beli, yang membahas akad jual beli, dasar pijak ekonomi Islam, sumpah dalam jual beli, hadits tentang pasar, jual beli ayah kepada anak, perdagangan wanita, jual beli dengan orang kafir sementara ada pedagang muslim, jual beli di ruang belajar, kelebihan barang berupa sampel uji kelayakan pada barang impor, menjual hak material, dan hal-hal yang boleh diperdagangkan.
Bab ke-2 berjudul Syarat-Syarat Jual Beli, meliputi saling ridha dalam jual beli, menjual sesuatu yang haram, menjual beberapa barang khusus bagi wanita, jual beli kupon untuk pembelian bensin dengan banyak kelebihan yang didapat pembeli, jual beli burung, jual beli kurma pejantan, jual beli binatang yang diawetkan, jual beli anjing, jual beli kera, menjual aset, membeli peralatan yang dapat melalaikan, jual beli bunga, imbalan bagi penyumbang darah, jual beli barang najis, membeli majalah bergambar, menjual visa, seseorang menjual kelebihan yang menjadi haknya kepada orang lain, membeli hasil panen untuk beberapa tahun, jual beli barang yang tidak jelas, jual beli dengan batas waktu dan pembatasan keuntungan, hukum orang kota menjual barang kepada orang pedalaman serta menjemput barang kiriman sebelum sampai pasar, makelar, jual beli dengan uang muka, karyawan yang mengambil tambahan dari harga perangko resmi, dan jual beli dengan cara ‘inah.
Baca: Terjemah Al-Qadim wal Jadid min Aqwalil Imam Asy-Syafi'i
Bab ke-3 berjudul Jual Beli Kredit, yang membahas pembelian secara tunai kemudian dijual secara kredit, jual beli dengan sistem angsuran, jual beli kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga tunai, membeli barang secara tunai lalu menjualnya secara kredit disertai pengambilan keuntungan, pembayaran hingga batas waktu tertentu, kredit mobil dengan disertai asuransi, membeli mobil dari ruang pamer dengan harga lebih tinggi, penggabungan pembayaran harga dan penyerahan barang yang dihargai, membeli buku dengan mengangsur, perbedaan kredit dan tawarruq, hukum menjual mobil dengan cara kredit, pembayaran berjangka, sistem tukar tambah, jual beli dengan perantara, pelunasan kredit sebelum waktunya, pelunasan utang, pembayaran utang secara bertahap, jual beli yang tercampur dengan barang haram, uang piutang, monopoli dan standarisasi harga, serta hak cipta produk kaset.
Bab ke-4 berjudul Syarat dalam Jual Beli, mencakup dua jual beli dalam satu jual beli, penjual yang menyebutkan barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan, menjual barang disertai jaminan, syarat pilih dalam jual beli, serta kerja sama dalam jual beli. Bab ke-5 berjudul Hak Pilih dalam Jual Beli, membahas jual beli tanah, memberikan keterangan mengenai barang yang dijual, menipu dalam jual beli, menjelaskan keadaan barang yang dijual, kekurangan dalam jual beli, kelebihan harga penjualan, menjelaskan cacat pada barang, pemalsuan dalam jual beli, jual beli dengan sistem lelang, penipuan dalam jual beli, memanfaatkan keuntungan dalam jual beli, jual beli sertifikat pribadi, membuang makanan sisa, menyembunyikan barang yang cacat, merusak buah, perubahan berat barang pada pengepakan, mengurangi takaran timbangan, dan mengubah harga barang.
Bab ke-6 berjudul Menjual Barang yang Tidak Dimiliki, membahas menjual barang yang belum dimiliki, menjual tanah tanpa pemilik, pasar gelap, menggunakan nama orang lain dalam jual beli, menjual barang sebelum menjadi miliknya, seputar jual beli mobil, jual beli perabot rumah tangga, pembelian melalui perantara, menjual rumah setelah disewa, menjual sertifikat silo, menjual barang yang belum dilunasi, dan menjual barang yang belum dimiliki.
Baca: Terjemah Fatawa fi Ahkamiz Zakat Al-Utsaimin
Bab ke-7 berjudul Riba, meliputi perbedaan riba dan riba nasiah, bunga bank, menjual hewan dengan hewan, menjual kain dengan kain, menjual kopi dengan gandum, kredit garam, barter perhiasan berlian, barter mobil, menerima gaji dari bank, serta jual beli hewan dengan cara ditimbang. Bab ke-8 berjudul Memakan Riba bagi Orang yang Memiliki Alasan, membahas hukum berbagai transaksi riba, pemberian kesaksian pada transaksi riba, jual sertifikat investasi, penanaman saham, utang piutang, keuntungan dari fluktuasi mata uang, dana keuangan, bermuamalah dengan bank riba, hukum angsuran bulanan, jual beli melalui bank, piutang dengan keuntungan, jual beli uang dengan tambahan, menambah uang sewa dari kesepakatan, jual beli saham, pembelian obligasi berjangka dan saham, jual beli uang, seputar jasa renovasi bangunan, serta jual beli dengan cek.
Bab ke-9 berjudul Riba Nasiah, yang membahas perbedaan riba fadhl dan riba nasiah, jual beli cek dan obligasi, menjual giral dengan cara kredit kepada bank, syarat yang diberikan perhimpunan sosial kepada penyewa untuk memberikan tambahan atas keterlambatan membayar sewa, dan jual beli kali’ bil kali’. Bab ke-10 berjudul Tabungan, mencakup bekerja dan menabung di bank serta kerja sama seseorang dengan bank, menyimpan uang di bank yang menjalankan praktik riba karena takut dicuri, hukum bunga yang diambil bank, meminta bunga simpanan, tindakan terhadap bunga yang diterima, menyewa brankas di bank, taubat dari pengambilan riba, investasi untuk lembaga swadaya masyarakat di bank, penggunaan bunga hasil tabungan untuk membayar bunga pinjaman, bermuamalah dengan riba sebelum masuk Islam, berinvestasi di bank Islam, mengambil riba untuk membayar pajak, hadiah sebagai imbalan penyimpanan uang, mengambil pinjaman tanpa bunga, serta berbagai persoalan pinjaman dan bunga bank.
Bab ke-11 berjudul Penukaran Uang, membahas menukar mata uang secara tunai, membayar utang dengan mata uang lain, jual beli mata uang dengan tenggang waktu, berlakunya riba pada uang kertas, menjual mata uang di pasar gelap, berdagang valuta asing, menukar mata uang, mengambil satu mata uang untuk ditukar ke beberapa mata uang, membeli mata uang melalui transaksi pilihan, menukar rial logam dengan rial kertas, mengirim uang sekaligus menukarnya, perbedaan penjualan dolar, dan persoalan penukaran mata uang lainnya.
Baca: Terjemah Manasik Haji dan Umrah Karya Habib Utsman Bin Yahya
Bab ke-12 berjudul Jual Beli Emas, yang memuat pembahasan kewajiban serah terima dalam jual beli emas, menjual emas bekas dan membeli barang baru dari penjual yang sama, membeli emas dari penjual grosir dan melunasi harganya dengan angsuran, membeli emas untuk dijual lagi, tulisan lafadz Jalalah pada perhiasan emas, menjual emas dengan mata cincin dari kaca, berdagang emas dengan kredit, membeli emas melalui telepon, transaksi emas dengan pembayaran uang seadanya, membeli emas dengan uang muka, jual beli emas yang bergambar, membeli emas baru dengan emas lama, pembelian emas dengan masa tenggang, membeli emas dengan meminta pertimbangan, menjual emas yang dibuat untuk kaum laki-laki, menabung dalam bentuk emas, menjual emas yang sudah dibentuk tanpa serah terima dengan alasan bukan mata uang, mengambil upah pembentukan emas, penangguhan pembayaran harga emas, membayar harga emas dengan cek, membeli emas secara tidak tunai, melakukan pengurangan dalam penjualan emas, hukum memakai emas bagi kaum wanita, perwakilan dalam penjualan emas, kredit emas dengan syarat pelunasan pada saat harga emas naik, jual beli batu mulia melalui pinjaman dengan menarik keuntungan, kaidah riba, memakai mesin untuk melunasi pembayaran emas dengan mentransfer dana dari rekening pembeli ke rekening penjual secara otomatis, dan upah bagi pengrajin emas.
Bab ke-13 berjudul Menanam Saham di Bank yang Menjalankan Praktik Riba, yang membahas hukum penanaman modal di bank ribawi, menanam saham di bank yang tidak menjalankan praktik riba, serta menanam saham di bank atau perusahaan yang menjalankan riba. Bab ke-14 belas berjudul Simpanan, meliputi simpanan di perusahaan listrik, dana simpanan di perumahan Aramco, simpanan dengan adanya tambahan, dan mengikuti program dana simpanan.
Bab ke-15 berjudul Berbagai Macam Kartu untuk Fasilitas Bisnis dan Pinjaman dari Bank, yang membahas kartu yang dikeluarkan beberapa perusahaan untuk mempermudah transaksi di pasar, kartu Visa Samba, kartu Gold dan Silver, serta kartu untuk membayar tagihan belanja barang dari rekening pembeli ke rekening penjual. Buku ini bermanfaat bagi santri, mahasiswa fiqih, pengajar, peneliti, pelaku usaha, dan masyarakat umum yang ingin memperluas pemahaman mengenai hukum transaksi ekonomi Islam.
Yuk download sekarang dan pelajari berbagai fatwa tentang jual beli dalam kehidupan sehari-hari! (wn-ab)






