![]() |
| Kritik kepada Untung Budi Hartono. |
WAWASANews.com - Penunjukan Untung Budiharto sebagai Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) pada Juni 2026 kembali membuka perdebatan lama mengenai bagaimana negara menilai rekam jejak seseorang sebelum memberikan jabatan strategis. Dalam RUPST Antam pada 10 Juni 2026, Untung memang ditetapkan sebagai Direktur Utama.
Perdebatan tersebut kembali ramai setelah aktivis dan pembuat film Dandhy Laksono mengkritik penunjukan itu di akun X-nya dengan membandingkannya dengan pengalaman anak muda yang dapat menghadapi pemeriksaan SKCK maupun rekam jejak digital ketika mencari pekerjaan. Kritik tersebut menjadi bahan pertanyaan publik: apakah standar penilaian rekam jejak bagi pencari kerja biasa seharusnya juga diterapkan secara konsisten kepada orang yang akan menduduki jabatan strategis negara?
Nama Untung Budiharto memang bukan nama yang baru muncul dalam kontroversi tersebut. Ia pernah menjadi bagian dari Tim Mawar Kopassus, kelompok yang dikaitkan dengan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada 1997–1998. Pemberitaan mengenai perkara tersebut mencatat bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi II pada 1999 menjatuhkan hukuman kepada anggota Tim Mawar, termasuk Untung, meskipun proses hukum berikutnya mengubah sejumlah konsekuensi hukuman awal.
Komnas HAM sendiri pernah melakukan penyelidikan mengenai kasus penghilangan paksa aktivis 1997–1998, sementara kelompok masyarakat sipil seperti KontraS kemudian mengkritik pengangkatan Untung ke sejumlah jabatan strategis. Karena itu, menyebut persoalan ini sekadar sebagai masalah pergantian direksi BUMN tentu menghilangkan dimensi sejarah dan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Namun, kritik terhadap pemerintah juga perlu dibangun dengan membedakan antara fakta hukum, catatan sejarah, dan tuduhan politik. Menyebut seseorang secara langsung sebagai “penculik” tanpa menjelaskan konteks putusan pengadilan dapat menyederhanakan perkara yang kompleks. Yang terdokumentasi adalah keterlibatan Untung dalam Tim Mawar, proses hukum terhadap anggota tim tersebut, serta kritik lembaga-lembaga HAM terhadap pengangkatan dirinya.
Di sinilah pemerintah seharusnya dapat memberikan penjelasan yang terbuka: apa dasar penilaian rekam jejak, bagaimana proses uji kepatutan dilakukan, dan mengapa catatan masa lalu tersebut dianggap tidak menghalangi seseorang untuk memimpin perusahaan negara yang memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional.
Persoalan ini bukan hanya mengenai Untung Budiharto atau Antam. Antam sendiri mencatat kinerja bisnis yang signifikan—pada semester I 2026 perusahaan membukukan pendapatan sekitar Rp. 63 triliun dan laba bersih sekitar Rp. 6,91 triliun.
Justru karena BUMN mengelola aset dan kepentingan ekonomi yang besar, proses pemilihan pejabatnya layak mendapatkan transparansi yang memadai. Pemerintah dapat menjawab kritik publik bukan dengan menganggap semua kritik sebagai serangan politik, melainkan dengan membuka dasar pertimbangan mengenai kompetensi, integritas, rekam jejak, dan mekanisme akuntabilitas para pejabat yang ditunjuk. (wn-ab)






