Iklan

Pramuka Diwajibkan bagi SD

WAWASANews.com
Kamis, 22 November 2012 | 05.30 WIB Last Updated 2012-11-29T01:28:45Z
JAKARTA - Kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana atau Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. "Komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh usai penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11). 

Dia mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan, kenapa Pramuka dijadikan ekstrakurikuler wajib. "Pertama, dasar legalitasnya jelas, ada undang-undangnya," terang Nuh. 

UU dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/MI," ucapnya.

Dia menambahkan, rencana tersebut masih akan dimatangkan dengan melibatkan pihak lain. Mendikbud menuturkan, akan ada segitiga yang akan terlibat dalam pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul wajib, yaitu segitiga antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.

Beberapa hal yang akan dilakukan untuk mendukung Pramuka sebagai ekskul wajib antara lain, melakukan penataran untuk guru-guru pengajar Pramuka. Bahkan rencananya, guru pengajar Pramuka bisa mendapat kredit poin dan bisa masuk dalam penghitungan jam mengajar profesi guru. Selain itu juga akan dilakukan revitalisasi organisasi di tiap sekolah, serta dukungan pendanaan dari Kemdikbud. 

SUMBER: KEMENDIKNAS.GO.ID
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pramuka Diwajibkan bagi SD

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF