Iklan

Panwaslu Semarang Semprot PPP

WAWASANews.com
Kamis, 19 September 2013 | 02.02 WIB Last Updated 2013-09-18T19:14:02Z
Semarang-WAWASANews.Com
Ichwan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Genuk menyemprit  Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Empat orang Caleg PPP, dua diantaranya masih aktif sebagai anggota dewan, dipanggil ke kantor Panwaslu Kota Semarang untuk diminta klarifikasi.
Caleg PPP yang dipanggil adalah Ali Mas’adi (Dapil Semarang 3 nomor urut 4), Muhamad Ngainirrichadl (Dapil Jateng 1 nomor urut 1). Dua anggota dewan yang dipanggil adalah anggota DPRD Jateng Istajib AS (Caleg DPRD Jateng Dapil Jateng 2 nomor urut 1) dan anggota DPR RI Machmud Yunus (Caleg DPR RI Dapil Jateng 1 nomor urut 1)
Anggota Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan mengatakan, pemanggilan itu terkait kegiatan “Ngaji Politik”  yang diadakan di halaman rumah Ali Mas’adi di pinggir Jl. Wolter Monginsidi Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang, pada Rabu (11/9) mulai pukul 20.00.
Dalam acara tersebut, pihaknya mencatat adanya pengerahan massa sekitar 700 orang dan ada pidato berisi yel-yel “PPP Menang” oleh para Caleg. Kegiatan tersebut juga tidak diberitahukan ke Polrestabes Semarang, tidak pula ke KPU Kota Semarang maupun Panwaslu Kota Semarang.
“Kami telah meminta klarifikasi empat orang Caleg PPP, dua diantaranya masih aktif sebagai anggota dewan. Pemeriksaan kami lakukan sejak Jum’at (13/9) hingga Selasa (17/9),” tuturnya.
Ichwan mengatakan, dari hasil klarifikasi tersebut, serta dari pemeriksaan saksi-saksi, yakni dari Panwascam Genuk dan bukti rekaman video, memang tidak ditemukan unsur kampanye.
Itu karena tidak terdapat kalimat pidato yang jelas menyampaikan visi, misi, atau program  partai, serta tidak ada ajakan untuk memilih para Caleg. Namun pihaknya telah memberi peringatan keras kepada para Caleg tersebut agar jika mengadakan kegiatan bernuansa politik harus sesuai prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 maupun Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 2013 juncto PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, serta PKPU nomor 6 tahun 2013 tentang jadwal tahapan Pemilu.
“Kami memang tidak menemukan cukup bukti telah terjadi kampanye rapat umum, sehingga tidak dilanjutkan ke proses pidana. Namun telah kami beri peringatan keras,” tandasnya.

Upaya Preventif Telah Maksimal
Lebih lanjut Ichwan menyatakan, Panwaslu sudah melakukan upaya preventif yang maksimal untuk mencegah terjadinya pelanggaran di acara PPP tersebut. Disampaikannya, seminggu sebelum Ngaji Politik itu digelar, yakni semenjak undangan kepada warga disebar, Panwascam Genuk bersama Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) telah mendatangi rumah Ali Mas’adi.
Yaitu mengingatkan agar acara diadakan di dalam rumah saja. Jika digelar di halaman rumah yang berada di pinggir jalan umum, akan rawan terjadi pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa kampanye rapat umum.
Diterangkannya, seluruh Parpol dan Caleg sudah boleh berkampanye sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014. Namun kampanye berupa rapat umum hanya boleh dilakukan selama 21 hari, sejak 16 Maret hingga 5 April 2014. Sehingga saat ini yang boleh dilakukan adalah kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, pembagian bahan kampanye serta bentuk lainnya selain rapat umum dan iklan di media massa.
“Upaya preventif kami sudah maksimal. Panwascam Genuk bersama PPL sudah mengingatkan tuan rumah seminggu sebelum acara,” ujarnya menegaskan.

PPP Dinilai Lalai
Dari hasil klarifikasi tersebut, Panwaslu Kota Semarang menilai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Semarang dan DPW PPP Jawa Tengah telah lalai dari tugasnya memberi pembekalan kepada para Calegnya. Hal itu mestinya dilakukan KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara.
Sebab seluruh Caleg yang diperiksa, mengaku tidak tahu akan hak dan kewajiban mereka dalam berkampanye. Tentang aturan Pemilu dan jadwal tahapannya, seluruhnya mengaku tidak tahu.
Dari klarifikasi, seluruh terperiksa mengaku belum pernah mendapat sosialisasi tentang peraturan terkait Pemilu dari pengurus partai mereka. Bisa diibaratkan, para Caleg PPP seperti atlit yang bertarung di gelanggang tanpa manager. Akibatnya, mereka seolah “nabrak-nabrak” sana-sini tanpa menyadari ada aturan main dan ada wasit yang mengawasi dan bisa menjatuhkan sanksi.
“Ibarat pertandingan olahraga, para Caleg PPP itu seperti atlit tanpa manager. Mereka bertanding di arena tanpa tahu aturan main dan adanya wasit yang mengawasi dan bisa menjatuhkan hukuman,” pungkasnya berkelakar. (Ed: Bad)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwaslu Semarang Semprot PPP

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF