Iklan

Mencetak Generasi Anti Korupsi

WAWASANews.com
Jumat, 13 Desember 2013 | 21.41 WIB Last Updated 2013-12-13T14:41:02Z
Oleh Ahmad Asroni

Indonesia adalah negeri sarang penyamun. Predikat ini barangkali tepat disematkan untuk Indonesia. Pasalnya, korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ini telah merajalela dan tumbuh subur di bumi nusantara. Sederet kasus korupsi telah terungkap. Sekedar contoh adalah terkuaknya mega skandal Bank Century yang menguras uang rakyat hingga 6,7 triliun rupiah. Selanjutnya, kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, di Sentul, Bogor. Ada juga kasus simulator SIM yang melibatkan petinggi kepolisian. Kasus korupsi lainnya yang relatif anyar adalah korupsi yang melibatkan para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kasus Akil Mochtar, dan kasus korupsi keluarga Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. 
     Korupsi memang menjadi fenomena yang luar biasa di negeri ini. Sepertinya tidak ada lembaga yang kebal dari virus korupsi. Virus korupsi telah menjangkiti seluruh lembaga, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Tidak sedikit pejabat (pusat dan daerah) dan anggota DPR/DPRD yang terlibat kasus korupsi. Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sepanjang tahun 2004 hingga 2012, tercatat 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terlibat kasus kriminal. Kasus korupsi merupakan kasus terbanyak dengan jumlah 349 kasus atau 33,2 persen. Sepanjang periode itu pula, terdapat 155 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Lucunya lagi, setelah keluar dari penjara, tidak sedikit mantan terpidana korupsi yang menduduki jabatan strategis di birokrasi.
        Pemerintah seolah tidak mampu memberantas korupsi. Institusi hukum dan aparat penegak hukum yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi malah banyak yang terlibat konspirasi dengan para koruptor. Sudah tidak terhitung lagi aparat penegak hukum yang tertangkap tangan bekerja sama dengan para koruptor. Upaya remunerasi yang dicanangkan pemerintah di sejumlah kementerian nyatanya juga tidak mampu menekan korupsi. Buktinya, Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika, dua PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, masih saja rakus dan leluasa menilep uang rakyat hingga miliaran rupiah.
       
Pendidikan Anti-Korupsi
Memerangi korupsi tidak bisa hanya melalui pendekatan hukum. Pendekatan hukum memang telah sukses menyeret banyak koruptor ke meja hijau dan menjebloskannya ke jeruji besi, namun pendekatan ini nyatanya gagal memberantas korupsi sampai akar-akarnya. Kendatipun telah banyak lembaga dan regulasi pemberantasan korupsi dibuat, namun jenis patologi sosial ini nyatanya tetap saja marak terjadi dan bahkan kian menggurita di bumi nusantara.
Karena korupsi telah “membudaya” di tengah masyarakat Indonesia, maka harus ada langkah-langkah fundamental untuk memberantas dan mencegahnya. Salah satu langkah tersebut adalah dengan mengajarkan Pendidikan Anti-Korupsi di institusi-institusi pendidikan. Menurut saya, Pendidikan Anti-Korupsi merupakan instrumen yang strategis dan efektif untuk menanamkan mental anti-korupsi kepada peserta didik. Pasalnya, Pendidikan Anti-Korupsi dapat membentuk kepribadian dan mindset anti-korupsi, sehingga perilaku koruptif yang telah “membudaya” dan mendarah-daging di Indonesia dapat direduksi. Pendidikan Anti-Korupsi dapat diajarkan di setiap institusi dan jenjang pendidikan di Indonesia, baik formal, informal maupun non-formal. Di level pendidikan formal, Pendidikan Anti-Korupsi tidak harus menjadi mata pelajaran/kuliah sendiri, namun dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran/kuliah yang telah ada.
Implementasi Pendidikan Anti-Korupsi di institusi pendidikan bukanlah hal yang sulit. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat modul Pendidikan Anti-Korupsi dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Di samping itu, Kemendikbud juga telah menggandeng KPK untuk menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi. KPK telah melatih lebih dari 1.000 dosen di sepuluh wilayah perguruan tinggi di Indonesia dengan berbagai modul pencegahan dan pemberantasan korupsi.  Di level sekolah, Kemendikbud bersama KPK juga telah menyelenggarakan TOT tentang Pendidikan Anti-Korupsi bagi guru-guru di sejumlah daerah di Indonesia.
Selain Kemendikbud dan KPK, lembaga lain yang patut diapresiasi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK belakangan ini getol melakukan road show ke berbagai perguruan tinggi guna mengkampanyekan urgensi Pendidikan Anti-korupsi. Salah satu anggota BPK, Ali Masykur Musa, saat memberikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Serang, Banten, pada hari Senin, 30 September 2013, menuturkan bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa. Perlu perjuangan secara sistemik untuk menangkal dan mencabut korupsi beserta akar-akarnya. Salah satu tumpuan negara untuk melemahkan budaya korupsi adalah peran aktif kampus untuk mengkader generasi antikorupsi. Salah satu caranya adalah dengan memasukkan kurikulum Pendidikan Anti-Korupsi. Cak Ali, panggilan akrab Ali Masykur Musa, lebih lanjut mengatakan jika pendidikan anti korupsi sudah dilakukan sejak dini, maka budaya korupsi bisa terkikis (http://nasional.sindonews.com, 30 September 2013).  

Menanti Peran Pendidik
Pendidikan Anti-Korupsi akan berhasil manakala didukung oleh pendidik yang berkarakter anti-korupsi. Bilamana pendidiknya memiliki karakter anti-korupsi, maka pembelajaran Pendidikan Anti-Korupsi dengan mudah dapat dilakukan. Di samping itu, sukses-tidaknya Pendidikan Anti-Korupsi bergantung pada kualitas para pendidik. Kualitas pendidik sendiri antara lain dapat dilihat dari penguasaannya terhadap materi pelajaran. Oleh karena itu, seorang pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi dituntut menguasai materi pembelajaran.
Lebih dari itu, pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi harus mampu pula membuat atau merancang metode dan media pembelajaran yang tepat dan menarik. Tujuannya, supaya peserta didik senantiasa senang dengan Pendidikan Anti-Korupsi. Dengan demikian, materi Pendidikan Anti-Korupsi akan mudah dicerna dan terinternalisasi dalam diri mereka. Penggunaan metode dan media pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi dapat menggunakan dan mengelaborasikan berbagai metode pembelajaran seperti ceramah, diskusi, dongeng, game, kuis, role playing (bermain peran), dan sebagainya. Dalam konteks ini, pengampu mata pelajaran Pendidikan Anti-Korupsi di level Taman Kanak-kanak (TK) dan SD dapat meneladani para pengajar/tutor Future Leaders Anti Corruption (FLAC) Indonesia yang menggunakan dongeng sebagai metode pembelajaran Pendidikan Anti-Korupsi. Buku-buku dongeng sendiri mudah didapatkan karena KPK telah menerbitkannya seperti buku dongeng “Peternakan Kakek Tulus” yang dapat diunduh secara cuma-cuma di sejumlah situs internet.   
Sementara terkait media pembelajaran, pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi dapat menggunakan berbagai media semisal internet, poster, film, gambar, dan lain sebagainya. Guru mata pelajaran Pendidikan Anti-Korupsi di TK dan SD misalnya dapat memanfaatkan gambar dan buku cerita sebagai media pembelajaran Pendidikan Anti-Korupsi di kelasnya. Bagaimana pun juga anak-anak lebih menyukai gambar dan cerita yang ringan. Oleh karena itu, guru  mata pelajaran Pendidikan Anti-Korupsi harus selektif dan kreatif dalam menggunakan media pembelajaran.
Selanjutnya, model pembelajaran Pendidikan Anti-Korupsi tidak boleh hanya menekankan dimensi kognitif saja, namun juga mencakup dimensi afektif dan psikomotorik. Dengan kata lain, Pendidikan Anti-Korupsi tidak boleh hanya menekankan kemampuan intelektual semata, namun juga menekankan sikap dan prilaku anti-korupsi. Karena itu, pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi tidak boleh hanya semata-mata mengajarkan kajian tentang korupsi, namun yang jauh lebih penting adalah mendidik anak didiknya agar memiliki sikap dan prilaku anti-korupsi.
Dalam konteks ini, pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi dapat mengaplikasikan model pembelajaran learning by doing, suatu model pembelajaran yang dibarengi dengan perbuatan nyata. Terkait hal ini, pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi bersama pihak sekolah/kampus misalnya dapat menginisiasi pendirian kantin kejujuran. Kantin kejujuran adalah kantin yang menjual berbagai kebutuhan peserta didik, baik berupa makanan, minuman maupun perlengkapan peserta didik. Semua barang dipajang tanpa ada penjaga. Kotak uang disediakan untuk menampung hasil transaksi. Bila ada kembalian, maka peserta didik sendiri yang mengambil dan menghitung jumlah kembaliannya. Melalui kantin kejujuran, peserta didik diajari untuk bersikap jujur kendati tidak ada yang melihatnya. Meskipun bukan gagasan yang baru, model pembelajaran semacam ini terbukti efektif untuk membentuk karakter anti-korupsi pada diri peserta didik.
Keteladanan menjadi faktor penting dalam Pendidikan Anti-Korupsi. Pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi harus dapat menjadi teladan bagi anak didiknya dalam penanaman budaya anti-korupsi. Ucapan, sikap, dan tindakan mereka harus senantiasa mencerminkan nilai-nilai anti-korupsi. Seorang pendidik haram hukumnya melakukan tindakan koruptif. Bilamana ada pendidik yang melakukannya, maka Pendidikan Anti-Korupsi akan menjadi kontraproduktif. Bahkan, ada kemungkinan anak didiknya akan mengikuti jejak pendidiknya yang berprilaku koruptif tersebut. Bagaimana pun juga peserta didik akan cenderung mengimitasi sikap dan prilaku guru atau dosennya.   
Dalam hal evaluasi pembelajaran, pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi tidak boleh hanya mendasarkan diri pada kemampuan kognitif semata, namun harus mendasarkan diri pada sikap dan prilaku anak didiknya. Nilai-nilai anti-korupsi seperti kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab harus menjadi pertimbangan utama pendidik dalam pemberian nilai. Dengan kata lain, pengampu mata pelajaran/kuliah Pendidikan Anti-Korupsi dalam menentukan nilai anak didiknya tidak boleh hanya didasarkan pada kemampuan akademik semata, namun didasarkan pula pada sejauhmana kesadaran anak didiknya dalam mengaktualisasikan nilai-nilai anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Bila semua itu dapat dilakukan, harapan untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia akan lebih mudah terwujud. Dengan demikian, akan lahir generasi berkarakter anti-korupsi, sehingga Indonesia ke depan akan menjadi bangsa yang besar dan bersih dari praktik korupsi. Semoga!

Ahmad Asroni, penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mencetak Generasi Anti Korupsi

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF