Masa Tenang: Ruang Pemilih Tentukan Pilihan -->
Cari Berita

Advertisement

Masa Tenang: Ruang Pemilih Tentukan Pilihan

Klikfakta.com
Senin, 25 Juni 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Penulis : Sujiantoko*

Sebagaimana diketahui dan telah disosialisasikan oleh penyelenggara pemilihan bahwa pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada Rabu Pon, 27 Juni 2018 di 171 daerah, tepatnya 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten diseluruh Nusantara. Tak terkecuali di Provinsi Jawa Tengah terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 7 Kabupaten/Kota yang mengelar pemilihan Bupati dan Wakil bupati Serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yang meliputi ; Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, Karang Anyar, Tegal, Magelang, dan Kota Tegal. Pemerintah akan menetapkan hari pencoblosan itu sebagai hari libur nasional.

Tahapan demi tahapan telah dilalui oleh pihak penyelenggara pemilihan (baik KPU maupun Bawaslu) dalam mengawal terlaksananya Pilkada serentak Tahun 2018, terhitung sejak mulai tanggal 12 iOktober 2017 tahapan pembetukan panitia penyelenggara maupun pengawas ditingkat Kecamatan dan Kelurahan sampai dengan saat ini Jelang berakhirnya pelaksanaan tahapan masa kampanye.

Sesuai dengan tahapan tersebut masa Kampanye Pilkada Serentak 2018 yang digelar di 171 daerah, termasuk di Jawa Tengah telah berakhir pada 23 Juni 2018. Sehingga terhitung mulai 24 Juni  2018 sampai dengan 26 Juni 2018 dinyatakan sebagai masa tenang pelaksanaan Pilkada tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada. Istilah yang tertuang adalah masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.

Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 51 Ayat 1,2 dan 3 juga telah diatur tentang pelaksanaan Kampanye dalam Pilkada, bahwa pasangan calon dilarang berkampanye di masa tenang.

Pertama, Kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. Kedua, Masa tenang kampanye berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Ketiga, Pada masa tenang, pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selain ketentuan untuk peserta pemilihan (pasangan calon beserta timnya), penyelenggara pemilihan juga membuat ketentuan dan himbauan untuk media supaya ikut mendukung masa tenang Pilkada yang ditujukan agar warga memiliki waktu untuk menentukan pilihannya sesuai dengan hati nuraninya sebelum hari pencoblosan dilaksanakan.

Ketentuan soal media tersebut juga diatur dalam BAB VI tentang Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye. Pasal 54 ayat 4 yang berbunyi: “Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.”

Ketentuan dan peraturan diatas merupakan bentuk perhatian KPU dan Bawaslu, bahwa sebagai pihak penyelanggara pemilihan kepala daerah  (KPU dan Bawaslu) juga menjalankan perannya, selain mempersiapkan kebutuhan pilkada dan melakukan pengawasan ,pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, penyelenggara memberikan himbauan kepada peserta pemilihan (pasangan calon) beserta timnya untuk dapat mematuhi dan menjalankan kententuan dan peraturan yang mengatur tentang tahapan masa tenang Pilkada tersebut secara baik.

Hal tersebut dapat diwujudkan dengan menurunkan serta membersihkan  Alat Peraga Kampanye maupun Bahan Kampanye masing-masing Paslon, serta saling menjaga dan mendukung pilkada yang bersih dan bermartabat tanpa adanya politik uang, kampanye hitam, isu SARA dan hal-hal lain yang dapat menciderai proses demokrasi. Dengan demikian pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 Se Nusantara ini khususnya di Jawa Tengah dapat terlaksana dengan lancar dan kondusif serta terciptanya pilkada yang demoratis, bermartabat dan berkuliatas.

Masa tenang juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk jeda berfikir, meresapi dan memantapkan hati nuraninya dalam menjatuhkan pilihannya (memilih pasangan calon) secara cerdas dan rasional, dengan berdasar atas visi-misi dan program yang ditawarkan, bukan karena profokasi , intimidasi maupun hal serupa lainya.  Dengan demikian akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya di TPS dalam memilih pemimpin yang sesuai hati nuraninya. Sehingga harapan kita bersama pelaksanaaan Pilkada serentak ini kedepan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, pemimpin yang taat kepada agama dan sayang akan rakyatnya, pemimpin yang dapat membawa kita kepada keadilan, kebaikan, kesejahteraan dan kemakmuran benar-benar bisa terwujud.

* Panwas Kabupaten Jepara Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga

Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF