Iklan

Larang Narapidan Nyaleg, Presiden Jokowi Hormati KPU

WAWASANews.com
Senin, 02 Juli 2018 | 23.43 WIB Last Updated 2018-07-02T18:33:05Z
Presiden Jokowi saat di Sindereng Rappang, Senin (02/08/2018)
WAWASANews.com, Sidrap - Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, (02/07/2018).

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi, dalam siaran pers yang diterima WAWASANews.com, Selasa (03/07/2018)

Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. (wn-bey)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Larang Narapidan Nyaleg, Presiden Jokowi Hormati KPU

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF