Larang Narapidan Nyaleg, Presiden Jokowi Hormati KPU -->
Cari Berita

Advertisement

Larang Narapidan Nyaleg, Presiden Jokowi Hormati KPU

WAWASANews.com
Senin, 02 Juli 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Presiden Jokowi saat di Sindereng Rappang, Senin (02/08/2018)
WAWASANews.com, Sidrap - Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, (02/07/2018).

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi, dalam siaran pers yang diterima WAWASANews.com, Selasa (03/07/2018)

Meski demikian, ia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. (wn-bey)

Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF