Resmi Dilantik, 5 Komisoner Panwaslu Jepara Kini Menjadi Bawaslu -->
Cari Berita

Advertisement

Resmi Dilantik, 5 Komisoner Panwaslu Jepara Kini Menjadi Bawaslu

WAWASANews.com
Sabtu, 18 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Lima anggota Bawaslu Jepara, dari kiri: Sujiantoko, Arifin, Zarkoni, Kunjariyanto dan Abd. Kalim
WAWASANews.com, Jepara - Bersama 1.914 orang dari kabupaten/kota lain  serentak se-Indonesia, lima anggota komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Jepara telah resmi dilantik oleh ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Rabu (15/08/2018), di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Bawaslu Kabupaten telah melalui serangkaian seleksi mulai dari tes CAT, psikotes, kesehatan jasmani/rohani, FPT dan lain lain. Menurut Abhan, dalam menyeleksi anggotanya, Bawaslu memprioritaskan kualitas anggota agar bisa melakukan fungsi pengawasan, mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara  periode 2018- 2023 ini kini beranggotakan Arifin S.Ag, M.Si, Abd. Kalim, M. Pd.I, Sujiantoko, S.H.I., M.M, Muhammad Zarkoni, S.Ag., M.Si dan Kunjariyanto, S.Pd.I. 

Sebelumya, tiga nama awal tersebut telah terlebih dahulu berada di Panwaslu Kabupaten Jepara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 kemarin.

Sebelum resmi menjadi Bawaslu, status lembaga panitia pengawas tingkat kabupaten bersifat ad hoc dan hanya beranggotakan tiga orang anggota komisioner. Ini berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setelah pelantikan di Bidakara tersebut, kini stastus kelembagaan berganti nama dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslu) menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara

"Alhamdulillah setelah melalui seleksi yang begitu ketat akhirnya kami mendapatkan amanat untuk tegakkan keadilan pemilu dan mendedikasikan diri untuk Pemilu yang lebih baik," ujar Arifin, salah satu anggota Bawaslu Jepara yang dilantik. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Sesuai dengan pasal 92 point c, Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima) orang.

"Kami berlima akan berusaha agar Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Sujiantoko 

Ia menambahkan, Bawaslu akan berusaha mengawasi dan mengawal proses pemilu demi mewujudkan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel dan efisien.

Kunjariyanto anggota komisioner yang baru bergabung di Bawaslu Jepara juga menyatakan kesiapannya mengawal Pemilu, "kami akan berusaha untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, dan mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas," tuturnya. '

Pelantikan Panwaslu tahun ini tercacat memecahkan rekor MURI sebagai pelantikan pejabat publik terbanyak. (wn-ab)

Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF