![]() |
| Buku Ushul Fiqih. |
WAWASANews.com - Bagi siapa saja yang ingin memahami bagaimana hukum-hukum Islam dirumuskan dari sumber-sumber syariat, Buku Ushul Fiqh ini merupakan bacaan yang sangat layak untuk dipelajari. Ushul Fiqh bukan sekadar kumpulan istilah atau teori yang hanya berguna bagi kalangan ahli fikih, tetapi merupakan ilmu yang membantu kita memahami proses lahirnya sebuah ketentuan hukum.
Pada bagian awal, buku menjelaskan pengertian dan ruang lingkup Ushul Fiqh, termasuk bagaimana fikih lahir melalui proses pembahasan yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, serta berbagai metode yang digunakan para ulama mujtahid. Pembaca juga diperkenalkan dengan istilah Adillah Syar'iyyah atau dalil-dalil syariat sebagai sumber utama dalam pembahasan hukum. Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkannya!
Buku ini menegaskan bahwa Ushul Fiqh memiliki fungsi penting dalam membantu menentukan hukum terhadap berbagai persoalan, termasuk persoalan baru yang muncul dalam kehidupan dan belum ditemukan secara langsung dalam bentuk kasus yang sama pada masa sebelumnya.
Pembaca juga diajak mengenal hukum taklifi seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, serta hukum wad'i seperti sebab, syarat, mani', illat, sah, batal, dan rukhsah. Selain itu, dibahas pula perbuatan orang yang menjadi objek hukum (mahkum fih), orang yang dikenai hukum (mahkum alaih), serta berbagai keadaan manusia yang dapat memengaruhi penerapan hukum.
Baca: Buku Fiqih Islam Anak (7 Jilid)
Hal lain yang membuat buku ini menarik adalah penekanannya terhadap pentingnya memahami hukum Allah secara mendalam, terutama bagi orang yang berhadapan dengan persoalan fatwa dan pengambilan keputusan keagamaan. Pembahasan mengenai keadaan manusia, baik yang muncul karena usaha maupun keadaan yang berada di luar kemampuan manusia, menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam memiliki perangkat dan pertimbangan yang tidak sederhana.
Buku ini sangat cocok dijadikan bacaan pengantar bagi santri, mahasiswa, guru, pengkaji fikih, maupun pembaca umum yang ingin mulai mengenal Ushul Fiqh. Bagi siapa pun yang ingin mengetahui bukan hanya “apa hukum suatu perkara”, tetapi juga “bagaimana dan berdasarkan apa hukum itu ditetapkan”, 67 halaman buku ini sangat layak untuk segera didownload dan dipelajari. (wn-ab)






