![]() |
| Terjemah Bidayatul Mujtahid. |
WAWASANews.com - Jika Anda ingin mengetahui mengapa para ulama berbeda pendapat dalam suatu persoalan, maka Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd adalah salah satu kitab yang sangat layak untuk dibaca. Karya ini dikenal luas sebagai salah satu referensi penting dalam kajian fikih perbandingan.
Ibnu Rusyd mengajak pembaca melihat berbagai persoalan hukum dengan cara yang lebih luas, dengan mempertemukan pendapat para ulama sekaligus menelusuri dalil dan alasan yang melatarbelakangi perbedaan tersebut. Keistimewaan Bidayatul Mujtahid terletak pada cara penyajiannya. Pembaca tidak sekadar diberi tahu bahwa ulama A berpendapat demikian dan ulama B berpendapat berbeda, tetapi juga diajak memahami akar persoalan ikhtilaf di antara mereka.
Perbedaan dalam memahami dalil, cara mengompromikan hadits, perbedaan metode istinbath, hingga perbedaan dalam memahami suatu persoalan menjadi bagian menarik dari pembahasannya. Inilah yang membuat kitab ini sangat berharga bagi siapa saja yang ingin belajar fikih secara lebih kritis, luas, dan tidak mudah memandang perbedaan pendapat secara sederhana.
Baca: Terjemah Kitab Fiqih Empat Madzhab (6 Jilid)
Bagi pembaca Indonesia, kesempatan memiliki terjemahan Bidayatul Mujtahid dalam 2 jilid tentu sangat menarik. Dua jilid ini menghadirkan sebuah khazanah fikih yang sangat kaya dalam bentuk yang lebih mudah diakses oleh pembaca yang belum terbiasa membaca kitab Arab. Silakan download dengan klik link di bawah ini:
Bagi santri, guru, mahasiswa, penulis, dai, maupun pencinta kajian keislaman, Bidayatul Mujtahid dapat menjadi teman membaca yang membuka banyak perspektif. Ketika menemukan sebuah persoalan fikih yang diperselisihkan, Anda dapat merujuknya untuk melihat bagaimana para ulama terdahulu membahas masalah tersebut.
Jangan hanya puas mengenal Bidayatul Mujtahid dari namanya atau dari kutipan-kutipan yang beredar. Buku ini bukan sekadar koleksi tambahan, melainkan bekal berharga untuk memahami keluasan khazanah fikih Islam dan menyadari bahwa perbedaan pendapat para ulama memiliki sejarah, dalil, dan argumentasi yang panjang. (wn-ab)






