![]() |
| Cover Terjemah Fiqih Wadhih Karya Mahmud Yunus. |
WAWASANews.com - Kitab Al-Fiqhul Wadlih (الفقه الواضح), yang berarti Fiqih yang Jelas, merupakan karya Mahmud Yunus yang diterbitkan dalam edisi terjemahan berjudul Terjemah Al-Fiqhul Wadlih. Buku ini disajikan dalam tiga juz yang memuat pembahasan berbagai persoalan fiqih Islam, mulai dari thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji hingga urusan muamalah, perkawinan, serta hukum pidana. Edisi yang dibahas terdiri atas tiga juz. Silakan download via link di bawah ini:
Secara umum, Al-Fiqhul Wadlih disusun sebagai bahan pembelajaran fiqih yang membahas ketentuan agama secara bertahap dan terstruktur. Pembahasannya mencakup hubungan seorang muslim dengan Allah melalui ibadah, sekaligus hubungan antarmanusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Pada juz pertama, pembahasan berpusat pada thaharah atau bersuci. Materinya meliputi macam-macam air, pembagian air untuk wudhu, fardhu dan sunah wudhu, hal-hal yang membatalkan wudhu, mandi, tayamum, serta ketentuan mengenai hadats, junub, haid, nifas, dan najis. Setelah itu, pembahasan beralih ke shalat, mencakup waktu, syarat wajib dan syarat sah, rukun, sunah, adzan dan iqamah, sujud sahwi, hal-hal yang membatalkan shalat, shalat Jumat, shalat hari raya, shalat gerhana, shalat istisqa, shalat berjamaah, shalat jenazah, hingga takziyah.
Baca: Terjemah Fathul Qarib Fiqih Idola (2 Jilid)
Bagian juz kedua kemudian dilanjutkan dengan zakat, termasuk zakat sapi, kambing, emas dan perak, hasil pertanian, barang dagangan, harta tambang, harta temuan, zakat fitrah, golongan penerima zakat, serta hikmahnya. Materi puasa dan haji juga dibahas di juz kedua ini, meliputi rukun puasa, perkara pembatal puasa, rukyah, tata cara haji, ihram, umrah, sa’i, kewajiban dan kesunahan haji, serta berbagai ketentuan lainnya.
Lalu, juz ketiga memuat pembahasan muamalah dan hukum keluarga. Dalam urusan ekonomi, ada bab jual beli, utang, riba, hibah, sedekah dan hadiah, wakalah, sewa-menyewa, pinjaman, barang titipan, ghashab, jaminan utang, pengiriman uang, kemitraan usaha, gadai, wakaf, barang temuan, dan wasiat. Sementara itu, pembahasan perkawinan meliputi kitab tentang nikah, hukum melihat lawan jenis, mahar, rukun dan syarat nikah, wali, saksi, perempuan yang haram dinikahi, talak, rujuk, iddah, nafkah, hak asuh anak, jinayat, diyat, hukum had, serta pembagian harta waris.
Baca: Terjemah Asrorus Shoum wa Asrorus Zakat Al-Ghazali
Materi waris mencakup bagian-bagian yang telah ditentukan dalam syariat, rangkuman hukum faraidl, penghalang hak waris, ashabah, dan persoalan faraidl yang sering terjadi juga dibahas di juz ketiga Fiqih Wadhih. Dengan cakupan tema-tema di atas, ketiga juz ini menghadirkan pembahasan ibadah dan hukum sosial dalam satu rangkaian pembelajaran.
Membaca Terjemah Al-Fiqhul Wadlih dapat membantu pembaca mengenali cakupan ilmu fiqih secara lebih teratur, sekaligus menjadi bahan rujukan awal ketika ingin mempelajari persoalan ibadah dan muamalah. Buku ini cocok bagi santri, pelajar madrasah, pengajar agama, serta pembaca umum yang ingin memperluas pengetahuan fiqih melalui pembahasan yang disusun berdasarkan tema. Yuk download sekarang! (wn-ab)






