Iklan

Anand Krishna Versus Keadilan Aparat Hukum

WAWASANews.com
Jumat, 22 Februari 2013 | 14.13 WIB Last Updated 2014-11-11T08:39:35Z
Opini Investigasi

Oleh T. Nugroho Angkasa S.Pd

Anand Krishna
Sabtu (16/2/2013) silam, aktivis spiritual lintas agama Anand Krishna telah menyerahkan diri secara sukarela kepada petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sebab, pria kelahiran Surakarta 57 tahun silam tersebut tak ingin menyaksikan pertumpahan darah di Padepokan Anand Ashram Ubud, Desa Tegalantang, Bali. Penulis 150 buku lebih tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibui di LP Cipinang.
Saat itu, ada tim eksekutor dari Kejari Jaksel yang dibantu 50 orang preman berbadan tegap. Menurut kesaksian Putu Puji Astuti, jalannya penangkapan terhadap Anand dinodai tindak kekerasan yang menimpa para murid dan pendukungnya. “Petugas melompati pagar dan memaksa masuk, puluhan simpatisan Pak Anand dibanting petugas sehingga mengalami luka fisik dan trauma psikis termasuk kaum perempuan,“ ujar ketua IWAG Peace tersebut.
Kendati demikian, Astuti menandaskan bahwa sesuai komitmen awal, Anand dan rekan lainnya akan terus berjuang menegakkan keadilan dan menyebarkan semangat kasih sayang dan perdamaian. “Bapak tidak ingin melihat ada tindak kekerasan, apalagi harus menimpa para sahabat yang datang dari seluruh Indonesia dan bahkan dunia,“ tuturnya. 
Kronologi kasus Anand Krishna terbilang penuh lika-liku. Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho pernah memutuskan pendiri Yayasan Anand Ashram tersebut tidak bersalah. Putusan bebas atas Anand dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (22/11/2011).
Majelis hakim menjatuhkan putusan ini pasca mendengarkan 16 saksi dan 5 saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta 8 saksi meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan pihak Anand. "Anand Krishna harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujar Astuti.
Namun, JPU Martha Berliana Tobing mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan terhadap Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna tersebut terdapat kejanggalan, sebab Jaksa Penuntut Umum mencantumkan kasus pidana merek sebagai salah satu alasan kasasi.
Seperti dalam salinan putusan Anand Krishna yang diunduh detik.com dari website MA pada Rabu (14/11/2012), pada halaman 38 muncul pertimbangan JPU mengajukan kasasi sebagai berikut:
"Bahwa sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang tidak secuil pun menyinggung tuntutan pidana kami, sehingga dengan demikian sungguh cukup beralasan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum untuk menganulir putusan Nomor 20/Pid/2006/PT/Bdg tanggal 21 April 2006 yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat."
Andi Saputra, jurnalis detik.com kemudian melacak, dan ternyata nomor perkara 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 adalah sengketa pidana merek. Dalam berkas perkara MA tersebut, duduk sebagai terdakwa Erik Mulya Wijaya. Erik didakwa atas perbuatan yang melanggar pasal 24 ayat 1 UU No 5/1984 tentang Perindustrian. Di tingkat kasasi, Erik dihukum 2 tahun penjara karena menggunakan merek yang sama dengan merek yang terdaftar milik pihak lain. Lihat link di sini.
Nah, alasan kasasi JPU dalam perkara Anand Krishna ternyata muncul dalam salinan putusan Anand Krishna. Dalam salinan putusan Anand Krishna tersebut tertulis Panitera Pengganti adalah Dulhusin dan Panitera Muda Pidana MA Machmud Rachmi. Majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti bersalah, mengapa bisa muncul pertimbangan pidana merek versi JPU di putusan Anand Krishna?
Tak berhenti sampai di situ, modus pemalsuan dokumen di lembaga yudisial tertinggi di Indonesia tersebut,  beberapa waktu kemudian, oleh  Majelis Kehormatan Hakim (MKH) divonis hakim agung Ahmad Yamanie dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Ahmad Yamanie secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan PK terpidana bos narkoba Hengky Gunawan.
"Memutuskan, menolak pembelaan diri hakim terlapor menyatakan Ahmad Yamani melakukan pelanggaran pedoman kode etik perilaku hakim," kata ketua majelis MKH Paulus Effendie Lotulung, dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Selasa (8/12/2012).
Dengan demikian, Ahmad Yamanie merupakan hakim agung pertama kali di Indonesia yang dipecat oleh majelis MKH bentukan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Yamani juga melanggar putusan bersama MA-KY tentang pedoman perilaku hakim
Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky jadi 15 tahun penjara.

Simpati
Kembali ke kasus Anand Krishna yang berlansgung selama 4 tahun lebih ini, Prof. M.A.S Hikam dalam situs pribadinya mengatakan, “Nasib pejuang HAM dan tokoh spiritual Anand Krishna (AK) sungguh menyedihkan. Upaya untuk menjebloskan beliau ke bui secara paksa dan kekerasan pun dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Padahal cara-cara tersebut selain melanggar aturan hukum yang berlaku, juga menampilkan arogansi dan kesewenangan.”
Lebih lanjut, menurut Menristek pada era Presiden Gus Dur tersebut, kasus yang dihadapi Anand Krishna menjadi perhatian internasional karena begitu banyak kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan pihak Jaksa sejak masih di PN Jaksel. Bahkan, putusan bebas murni pun kemudian dilanggar dengan kasasi oleh MA yang mencabutnya. “Apa yang menimpa Pak AK adalah bukti nyata bahwa kendati negeri ini telah mengalami reformasi, tetapi hukum belumlah menjadi panglima.”
“Semoga Pak AK tetap bersabar dan bertahan dalam melawan kesewenang-wenangan. Dan para pendukungnya pun tidak terprovokasi oleh prilaku aparat. Saya yakin kebenaran pada akhirnya akan menang, kendati kejahatan ditopang oleh kekuasaan sebesar apapun,” tandas pria yang pernah bekerja sebagai peneliti LIPI tersebut. Klik sini untuk mendapatkan berita pernyataannya.
Sedangkan dari luar negeri, Sacha Stone yang berada di lokasi eksekusi turut menyampaikan pernyataan sikap, "In this country, we cannot identify what is law or no law, what is just or unjust. That's why we have to bring this case to the international court." (Di sini, kita tak bisa membedakan mana yang sesuai hukum dan mana yang melanggar hukum, apa yang adil dan apa yang tak adil. Itulah sebabnya kita harus membawanya ke mahkamah internasional).”
Lebih lanjut menurut pendiri Humanitad Foundation, lembaga independen yang aktif mengadvokasi di 90 negara ini berpendapat, “Anand Krishna represents the struggle for the modern Indonesian soul -and must therefore be protected and defended.” (Anand Krishna merepresentasikan perjuangan jiwa manusia Indonesia modern, oleh sebab itu ia harus dilindungi dan diadvokasi).
Akhir kata, penulis bersepakat dengan keyakinan Andreas Susetya berikut ini, “Yang putih tetaplah putih, yang bersih tetaplah bersih. Permata tetaplah sebuah permata, yang kilau sinarnya akan tetap ada sepanjang masa. Sebagaimana hukum tabur-tuai yang bersifat universal, setiap "tangan-tangan kotor" pastilah akan mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, cepat atau lambat. Sama seperti bejana timbangan yang digunakan untuk menghakimi, itu pula yang akan diterimanya. Kiranya nilai keadilan dan kebenaran yang sejati akan dapat ditegakkan dalam diri kita masing-masing. Juga dalam sistem pemerintahan di negara kita tercinta.” Semoga!

T. Nugroho Angkasa S.Pd,
guru bahasa Inggris dan Penulis Lepas, tinggal di Yogyakarta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anand Krishna Versus Keadilan Aparat Hukum

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF