Caleg Demokrat Paling Banyak Langgar APK -->
Cari Berita

Advertisement

Caleg Demokrat Paling Banyak Langgar APK

WAWASANews.com
Rabu, 29 Januari 2014
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Semarang-WAWASANews.Com
Dani Sriyanto
(Caleg Demokrat)
       Meski telah berkali-kali diperingatkan dan pernah satu kali ditertibkan Satpol PP pada 27 Desember lalu, pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) masih marak. Bahkan semakin banyak jumlahnya.
Panwaslu Kota Semarang mendata, hingga akhir Januari pelanggaran APK mencapai hampir 6 ribu buah. Tercatat 32 APK jenis baliho dan 5.974 APK non baliho yang melanggar aturan.

Demokrat Terbanyak
Masih seperti pendataan terdahulu, pelanggaran baliho terbanyak dilakukan oleh Caleg Partai Demokrat. Menurut Anggota Panwaslu Kota Semarang Mohammad Ichwan, baliho bergambar tandem calon anggota DPR RI Agus Hermanto-Calon Anggota DPRD Jateng AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, mendominasi pelanggaran baliho. Juga Dani Sriyanto (Calon DPR RI) dari Partai Demokrat.
Pelanggar terbanyak kedua berasal dari Caleg PDI Perjuangan, baik calon DPR RI, DPRD Jateng maupun DPRD Kota Semarang. Mereka adalah Dede Indra Permana, diikuti Romadhon dan Juliari P. Batubara.
“Pelanggar baliho terbanyak masih seperti dulu, Caleg Partai Demokrat. Di bawahnya, Caleg PDI Perjuangan,” tuturnya.
Adapun caleg parpol lain, lanjut dia, rata-rata memasang baliho antara satu hingga tiga buah. Namun pelanggaran APK selain baliho, hampir semua caleg parpol melakukan pelanggaran.
Selain melanggar APK berbentuk baliho, tambah Ichwan, para Caleg memasang APK dalam ukuran kecil yang disebut poster/banner atau spanduk di tempat-tempat terlarang. Termasuk membuat papan reklame liar dengan tiang besi permanen.
Ia sebutkan, tempat terlarang adalah di sekitar lembaga pendidikan, tempat ibadah, gedung pemerintah, tempat layanan kesehatan umum, serta di pinggir sungai, jembatan sungai, jembatan penyeberangan, taman kota, jalan protokol. Selain itu, di pohon, tiang listrik, tiang telepon, maupun dibentangkan melintang di jalan. 
Pihaknya pada Rabu (29/1) telah mengirim surat rekomendasi pelanggaran APK tersebut ke KPU Kota Semarang untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai kewenangan kami saat ini, data pelanggaran kami rekomendasikan ke KPU untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Bermula Dari PKPU 15/2013
Pelanggaran sebanyak itu diduga terjadi karena Caleg sengaja melanggar bahkan terkesan menyepelekan aturan. Sebab penegakan aturannya lemah mengingat Panwaslu tidak menjadi eksekutor dalam penindakan pelanggaran APK.
Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih menyatakan, para Caleg semakin berani melanggar aturan pemasangan APK karena sejak diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 15/2013, penindakan terhadap pelanggaran APK tidak tegas.
Ketidaktegasan itu, jelasnya, karena melalui prosedur yang rumit dan melibatkan beberapa instansi pemerintah kota sehingga membutuhkan koordinasi. Sementara untuk koordinasi lintas instansi itu membutuhkan waktu dan proses yang tidak cepat.
Ia terangkan, Peraturan KPU tersebut mengatur, pelanggaran APK diawasi oleh Panwaslu, tapi Panwaslu hanya boleh mendata dan merekomendasikan ke KPU. Lalu KPU menyurati parpol maupun Caleg yang melanggar untuk mencopoti sendiri APK-nya.
Kenyataannya hampir tidak ada pelanggar yang mau mencopoti sendiri APK nya. Jika sudah begitu, berarti surat KPU tidak diindahkan para pelanggar. Mekanisme selanjutnya Panwaslu akan menyurati Pemkot untuk menertibkan APK yang melanggar. Sekali lagi Surat dari Panwaslu tersebut, membutuhkan proses di Pemkot.
Berdasarkan pengalaman selama ini, untuk pelaksanaan penertiban APK, didahului dengan rapat. Rapat biasa digelar berkali-kali dan terkadang tidak langsung menghasilkan putusan yang tegas kapan ada penertiban APK. Semisal mufakat telah dibuat, tim penertiban pun belum tentu bisa bekerja maksimal.
Pengalaman di penertiban pada 27 Desember lalu, Satpol PP selaku eksekutor lapangan, tidak bisa membersihkan APK yang melanggar secara keseluruhan, karena jumlah personelnya terbatas, serta hanya satu kali dalam durasi waktu beberapa jam saja. Padahal yang harus ditertibkan mencapai ribuan karena tidak pernah dilakukan penertiban secara periodik.
“Satpol PP tidak bisa maksimal menertibkan APK yang melanggar karena alasan personilnya terbatas, juga waktunya. Semestinya melibatkan aparat Trantib di tiap kecamatan agar efektif. Jika hanya regu Satpol PP tingkat Kota, apalagi hanya satu hari dan dalam beberapa jam saja maka sudah bisa diyakini penertiban tidak akan tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut Ana, panggilan akrab Ananingsih, menyampaikan, penertiban APK harus dilakukan secara periodik. Sebab jika hanya satu kali, APK yang ditertibkan hanya sedikit, sehingga bisa mengundang masalah dan akhirnya tidak terjaga kondusifitas antar peserta Pemilu.
Para Caleg atau Parpol akan protes, menuduh Satpol PP tidak adil bahkan dianggap tebang pilih, karena dianggap hanya menertibkan sebagian APK, membiarkan APK yang lain. Itu terjadi jika kebetulan Satpol PP semisal mencopoti APK milik Caleg A di satu tempat, sementara APK milik Caleg B di lokasi lain tidak diambil karena waktu penertiban sudah habis.
Namun akar semua masalah itu, jelas Ana, karena wewenang Panwaslu yang dipangkas. Andai Panwaslu tetap diberi wewenang penuh seperti dahulu, dia pastikan Kota Semarang besih dari APK yang melanggar.
Bagi masyarakat Kota Semarang Ana berpesan agar cerdas mengamati para caleg yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, para caleg yang melanggar aturan sebaiknya tidak usah dipilih. Bagaimana kelak mau menjadi wakil rakyat kalau dalam pemilihannya saja mereka berlaku curang dengan melakukan pelanggaran hukum.
“Belum jadi anggota legislatif saja sudah curang apalagi kelak kalau terpilih sebagai wakil rakyat,” tandasnya. (Iwan)
Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF