Iklan

Caleg Haram Tebar Pesona di Lokasi Bencana

WAWASANews.com
Sabtu, 25 Januari 2014 | 23.36 WIB Last Updated 2014-01-25T16:36:53Z
Semarang-WAWASANews.Com
Muhamad Amin
Para calon anggota legislatif, baik DPR, DPD maupun DPRD diingatkan agar tidak menebar pesona di lokasi bencana. Aksi mengunjungi para korban banjir maupun memberi sumbangan material dengan memakai atribut politik, sangatlah tidak pantas. Alapagi  diiringi bagi-bagi bahan kampanye berupa stiker, kalender atau bahkan spanduk besar dengan foto Caleg bermuka sumringah. Selain tidak etis, hal itu berpotensi melanggar hukum.
Panwaslu Kota Semarang tidak segan-segan menindak para Caleg yang menebar materi kepada korban banjir di Semarang yang disertai tindakan kampanye. Apabila ada unsur politik uang (money politic) dalam aksi pencitraan diri di lokasi banjir, akan diproses sebagai Pidana Pemilu.
Anggota Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin menyatakan, pihaknya telah menemukan banyak caleg menyumbang makanan, bahan pangan maupun barang untuk para korban banjir yang diduga disertai unsur kampanye.
Ia juga mendapat laporan dari masyarakat tentang aksi Caleg yang diduga memakai dana bantuan bencana dari APBD maupun dimanipulasi seolah dari kocek pribadi si Caleg.
“Kami telah menemukan banyak Caleg memanfaatkan korban banjir  untuk ajang tebar pesona. Kami ingatkan jangan menunggangi aksi kemanusiaan untuk berkampanye,” ujar Amin di kantornya, usai mendapat laporan dari Panwaslu kecamatan maupun pengawas lapangan, Kamis (23/1).
Amin mengatakan, pada prinsipnya membantu korban banjir itu bagus. Memberikan sesuatu kepada warga yang sedang sangat membutuhkan  di saat bencana itu perbuatan mulia.
Tetapi menurutnya, amal baik itu jangan dikotori dengan nafsu pencitraan semata. Artinya orang yang biasanya pelit dan tidak peduli, hanya karena ingin dipilih dalam Pemilu, tiba-tiba menjadi sosok yang terkesan peduli, dermawan dan manusiawi.
“Apabila ada Caleg berkampanye di lokasi bencana, akan kami proses pelanggaran Pidana Pemilu,” tandasnya.
Dia menjelaskan, seorang Caleg yang memberi uang atau barang kepada korban banjir dan memperlakukan warga sebagai peserta kampanye, seraya si Caleg membagikan bahan kampanye, apalagi ajakan untuk memilih si Caleg, akan dikenakan pasal 86 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 8/2012 tentang Pemilu.
Pasal tersebut tidak hanya mengancam si Caleg. Melainkan juga pengurus parpol, tim sukses maupun siapapun yang menjadi petugas, pelaksana dan peserta kampanye. Mereka dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Ancaman perbuatan tersebut ada di pasal 301. Yakni setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Silakan saja memberi bantuan kepada korban banjir. Tetapi jangan ada embel-embel minta dipilih,” pungkasnya. (Ichwan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Caleg Haram Tebar Pesona di Lokasi Bencana

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF