Iklan

Download Terjemah Ahkam Banuwan (Fikih Perempuan)

WAWASANews.com
Minggu, 04 Oktober 2026 | 01.01 WIB Last Updated 2026-10-03T18:02:54Z
Paket Ebook 32 GB

Cover Terjemah Ahkam Banuwan (Fikih Perempuan)
Terjemah Ahkam Banuwan (Fikih Perempuan)

WAWASANews.com - Ahkam Banuwan (أحكام بانوان), yang berarti Hukum-Hukum Perempuan, merupakan karya Muhammad Wahidi yang dalam edisi Indonesia diterjemahkan dengan judul Fikih Perempuan. Buku ini diterjemahkan oleh Hayati Muhammad dan diterbitkan oleh Al-Huda, Jakarta. 

Edisi yang beredar tercatat diterbitkan oleh Nur Al-Huda pada 2012, sementara katalog perpustakaan mencatat karya ini sebagai buku fikih yang membahas persoalan-persoalan perempuan. Versi PDF yang dibahas di sini berjumlah 154 halaman. Silakan download via link di bawah ini:

Secara umum, Fikih Perempuan membahas berbagai ketentuan fiqih yang berhubungan langsung dengan kehidupan perempuan, terutama persoalan yang berkaitan dengan pakaian, haid, nifas, istihadhah, janabah, serta puasa. Susunan materinya banyak berkutat pada persoalan praktis yang kerap muncul dalam kehidupan sehari-hari seorang muslimah. 

Pembahasan pertama memuat subbab Aurat Perempuan, Aurat Wanita di Hadapan Muhrim dan Wanita Lain, Aurat Wanita di Hadapan Anak Pra Baligh, Syarat-syarat Busana Perempuan, Busana Wanita saat Melaksanakan Shalat, serta Tanya Jawab. Setelah itu terdapat pembahasan Haid yang jauh lebih panjang. 

Baca: Terjemah Syarah Al-Mumti' Utsaimin (4 Jilid)

Di dalamnya dibahas Kriteria Darah Haid, Kriteria Wanita Haid, Batas Awal Haid, Perbedaan Menopause Quraisyah dan Non Quraisyah, Ukuran Masa Haid, Batasan Malam dan Hari dalam Haid, Darah Keluar Lebih dari 10 Hari, Syarat 3 Hari Kesinambungan Darah Haid, Darah Keluar Tapi Tak Sampai Permukaan, Minimal Masa Suci, Wanita Hamil dan Sedang Menyusui Bisa Mengalami Haid, Macam-macam Siklus Haid, Cara-cara Menentukan Haid, Darah Wanita tanpa Siklus Waktu dan Bilangan Keluar Lebih dari 10 Hari, Darah Keluar di Luar Siklus, Darah yang Berhenti sebelum 10 Hari, Menentukan Siklus Jumlah dan Waktu Haid, Hilangnya Siklus Haid, Macam-macam Keraguan Seputar Haid, Dua Kali Haid dalam 1 Bulan, Flek Merah setelah Bersuci, Melaksanakan Tugas Istihadhah setelah Mandi Haid, Yang Wajib dan Haram bagi Wanita Haid, Yang Makruh bagi Wanita Haid, Yang Dianjurkan bagi Wanita Haid, serta Tanya Jawab.

Bagian berikutnya membahas Nifas, dengan rincian Kriteria Darah Nifas, Batas Minimal Waktu Nifas, Darah Nifas Wanita yang Melahirkan Bayi Kembar, Lima Kondisi Darah Nifas, Syarat Minimal Tenggang Waktu antara Nifas dan Haidh, Batasan Malam dan Hari dalam Nifas, Darah yang Keluar setelah Haid Kesepuluh Nifas, Hukum Darah yang Tidak Bisa Dibedakan, Tugas Wanita yang Suci dari Darah Nifas, Anjuran pada Hari-Hari Istihadhah setelah Nifas, dan Tanya Jawab. 

Baca: Terjemah Fiqhul Manhaji ala Madzhab Syafi'i (8 Jilid)

Sesudahnya terdapat Istihadhah yang mencakup Definisi Istihadhah, Kriteria Darah Istihadhah, Batas Minimal dan Maksimal Darah Istihadhah, Jumlah dan Ukuran Darah Istihadhah, 3 Jenis Darah Istihadhah, Istihadhah Sedikit, Istihadhah Sedang, Istihadhah Banyak, Darah Istihadhah yang Mengalir Terus, Perubahan Tingkat Istihadhah dan Tugasnya, Ragu tentang Istihadhah, Kewajiban Wanita Istihadhah, Keharusan Mengganti Pembalut sebelum Shalat, Menyentuh Tulisan Al-Qur'an, Hukum-hukum Wanita Istihadhah, Hukum-hukum Wanita Istihadhah setelah Darah Berhenti Keluar, dan Tanya Jawab. 

Berikutnya adalah Janabah yang memuat 2 Penyebab Janabah, Anjuran Istibra bagi yang Junub, Meyakini dan Meragukan Mani, Syarat-syarat Keabsahan Mandi Janabah, Mandi Irtimasi dan Mandi Tartibi, Keharusan Mandi Irtimasi, Semua Bagian Luar Tubuh Harus Terkena Air, Kehabisan Waktu Mandi, Uang Sewa Kamar Mandi, Antara Mandi Irtimasi dan Mandi Tartibi, Antara Mandi dan Wudhu, Anjuran-anjuran Mandi, Larangan-larangan bagi yang Junub, Berdiam di Masjid dan Makam Para Imam, Berdoa di Halaman dan Bagian-bagian Masjid, Membaca Doa Berisikan Ayat, Menziarahi Makam Keturunan Nabi (non-Imam), serta Yang Makruh bagi yang Junub. Penutup daftar isi membahas Puasa Perempuan, yang terdiri atas Suci setelah Azan Subuh atau Haid Tengah Hari, Suci sebelum Azan Subuh, Menyadari Suci setelah Subuh, Lupa Mandi, Sengaja tidak Mandi hingga Subuh, Tidak Punya Sarana Mandi dan Tayamum, Syarat-syarat Sah Puasa bagi Wanita Istihadhah, serta Tanya Jawab.

Baca: Terjemah Syarah Shahih Muslim (12 Jilid)

Membaca Fikih Perempuan dapat membantu pembaca memahami lebih teratur persoalan fiqih yang secara khusus berkaitan dengan kondisi perempuan, terutama masalah yang sering muncul dalam ibadah sehari-hari seperti haid, nifas, istihadhah, mandi janabah, bersuci, dan puasa. Buku ini cocok bagi muslimah, santriwati, pengajar fiqih, orang tua, maupun pembaca yang ingin memiliki rujukan ringkas mengenai berbagai persoalan fiqih perempuan. Yuk download sekarang! (wn-ab)

Kitab Kuning Makna Pesantren dan Pegon
Paket 498 Buku dan Jurnal
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Download Terjemah Ahkam Banuwan (Fikih Perempuan)

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF