Iklan

Hukum Menyuruh Anak Kecil Berbelanja

WAWASANews.com
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 02.11 WIB Last Updated 2026-10-30T19:11:45Z
Paket Ebook 32 GB

Hukum Menyuruh Anak Kecil Berbelanja
Hukum Menyuruh Anak Kecil Berbelanja

Oleh Makruf Han

WAWASANews.com - "Le, tolong belikan gula ke warung". Kebiasaan sederhana ini ternyata memiliki pembahasan menarik dalam fikih. Sebab, dalam pendapat mu'tamad madzhab Syafi'i, transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil (shabi) pada dasarnya tidak sah. Namun Syaikh Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar membahas persoalan ini. Beliau berkata:

وَمِمَّا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَى بَعْثَانُ الصِّغَارِ لِشِرَاءِ الْحَوَائِجِ، وَاطَّرَدَتْ فِيهِ الْعَادَةُ فِي سَائِرِ الْبِلَادِ، وَقَدْ تَدْعُو الضَّرُورَةُ إِلَى ذَلِكَ، فَيَنْبَغِي إِلْحَاقُ ذَلِكَ بِالْمُعَاطَاةِ إِذَا كَانَ الْحُكْمُ دَائِرًا مَعَ الْعُرْفِ

Terjemah: "Di antara perkara yang telah menjadi kebutuhan umum adalah menyuruh anak-anak kecil membeli berbagai keperluan. Kebiasaan ini berlaku di berbagai negeri, bahkan terkadang diperlukan. Karena itu, hendaknya hal tersebut disamakan dengan jual beli mu'atah apabila hukumnya mengikuti adat kebiasaan." (Kifayah Al-Akhyar fi Hall Ghayah Al-Ikhtishar, hlm. 233)

Beliau kemudian menjelaskan:

إِنَّ الْمُعْتَبَرَ فِي ذَلِكَ التَّرَاضِي... فَإِذَا وُجِدَ الْمَعْنَى الَّذِي اشْتُرِطَتِ الصِّيغَةُ لِأَجْلِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هُوَ الْمُعْتَمَدُ، بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ الْمَأْخُوذُ يُعَادِلُ الثَّمَنَ

Terjemah: "Yang menjadi pertimbangan adalah adanya kerelaan. Jika makna yang menjadi tujuan disyaratkannya shighat telah terwujud, maka itulah yang semestinya menjadi pertimbangan, dengan syarat barang yang diambil sesuai dengan harga". (Kifayah Al-Akhyar fi Hall Ghayah Al-Ikhtishar, hlm. 233)

Beliau juga menyebut bahwa praktik mengutus anak-anak untuk membeli kebutuhan telah berlangsung sejak masa Umar bin Al-Khaththab ra dan tidak diingkari.

Lalu bagaimana memahaminya? Di sinilah kita harus membedakan antara hukum mu'tamad secara umum dan penerapan hukum karena 'urf dan kebutuhan dalam kasus tertentu. 

Baca: Bahaya Kufur Nikmat Istri ke Suaminya (Bisa Hapus Seribu Kebaikan)

Jadi, jangan dipahami bahwa "anak kecil boleh melakukan semua transaksi jual beli menurut madzhab Syafi'i". Tidak demikian. Mu'tamad Syafi'iyyah tetap mensyaratkan kecakapan tertentu dalam akad. Adapun pembahasan Al-Hishni menunjukkan adanya ruang pertimbangan 'urf, mu'atah, kebutuhan, dan terutama kerelaan pihak yang memiliki harta, dalam praktik anak kecil yang hanya diutus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan kata lain, anak tersebut bisa dipahami bukan sebagai pihak yang secara mandiri melakukan akad atas hartanya sendiri, tetapi sebagai perantara yang menjalankan transaksi berdasarkan izin pihak yang menyuruhnya.

Secara umum, jual beli yang dilakukan anak kecil sendiri tidak sah menurut pendapat mu'tamad Syafi'i. Namun praktik anak kecil yang diutus membeli kebutuhan sehari-hari memiliki pembahasan tersendiri karena mempertimbangkan 'urf, kebutuhan, mu'atah, dan adanya izin serta kerelaan dari pihak yang menyuruh. (wn-ab)

Kitab Kuning Makna Pesantren dan Pegon
Ebook Terjemah 40 GB
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hukum Menyuruh Anak Kecil Berbelanja

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF