KH. Ubaidillah Shodaqoh: Gara-Gara Korupsi, Haji Entah Sah atau Tidak Sekarang Ini -->
Cari Berita

Advertisement

KH. Ubaidillah Shodaqoh: Gara-Gara Korupsi, Haji Entah Sah atau Tidak Sekarang Ini

WAWASANews.com
Senin, 04 Februari 2013
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ribuan Kitab PDF
Semarang-WAWASANews.com.
KH. Ubaidillah Shodaqoh
Adalah Shoib (42), penjual susu kedelai di Mlonggo Jepara yang sempat berbincang dengan WAWASANews.com beberapa waktu lalu soal korupsi dan kebaikan koruptor. Menurutnya, rentenir dan orang yang korupsi itu jangan dipenjara, mereka itu punya banyak jasa terhadap masyarakat di mana ia tinggal. Lho kok?
Menurut Shoib, yang ngrumati (memberikan dana operasional) kepada masjid, mushalla, dan proyek kebersihan desanya setiap bulan, tiada lain adalah rentenir dan pejabat kaya yang dulu pernah terlibat korupsi.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap bersih-bersih dosa rentenir dan koruptor seperti tragedi di atas?
Walau korupsi tidak bisa disebut sebagai budaya karena tidak ada nilai kebaikan berlanjut di dalamnya, namun, dalam banyak kejadian, korupsi bisa menghancurkan nilai kebudayaan luhur kemanusiaan laiknya kepercayaan, kejujuran, dan saling tolong.
KH. Ubaidillah Shodaqoh, pengasuh Pondok Pesantren al-Itqon, Bugen, Semarang, dalam kesempatan berbincang dengan WAWASANews.com beberapa waktu lalu menyatakan laku dosa besar korupsi itu harus dicegah  dengan sock therapy secara menyeluruh. Bagaimana tidak, gara-gara korupsi sudah menggejala di mana-mana, kini haji pun, menurut Kyai Ubed, entah bisa dijamin sah atau tidak secara hukum, mengingat di sana, konon, banyak terjadi praktik korupsi. Ibadah yang sangat mungkin dibuat lahan korupsi, ya, haji.
Dibanding jadi bakul susu kedelai seumpama, menjadi koruptor, kata Kyai Ubed, itu lebih terhormat. “Paling-paling mereka dihukum dua-tiga tahun usai korupsi miliaran. Setelah itu, mereka menikmati uang hasil korupsi dan masih dihormati masyarakat,” ujarnya.
Mengapa demikian, apakah Undang-Undang Tipikor yang selama ini digunakan sebagai medium memborgol koruptor kurang membuat efek jera? Menjawab pertanyaan itu, Kyai Ubed menyatakan kalau Undang-Undang Tipikor tidak substantif. “Yang penting sesuai juklak, bukan korupsi, entah belakangnya nanti gimana, tidak urusan,” ujar kyai yang juga Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama’ (PWNU) Jawa Tengah ini.
Karena itulah, nahi mungkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) kepada koruptor itu jauh lebih sulit daripada nahi mungkar kepada ahli dosa dan maksiat seperti di tempat perjudian, pelacuran, dan semacamnya sebagaimana dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan agama untuk membasmi maksiat.
Semakin sulit ketika kita paham bahwa tindakan korupsi itu beda dengan mencuri. “Kalau mencuri itu mengambil barang orang lain dari tempat yang tersembunyi di luar penguasaan dirinya, sementara korupsi itu mengambil hak orang lain secara terang-terangan dari kantong yang telah dikuasainya secara hukum,” ungkapnya. (Badri)
Jual Kacamata Minus

close
Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF