![]() |
| Cover Terjemah Kitab Al-Ijmak Ibnul Mundzir Naisaburi. |
WAWASANews.com - Kitab Al-Ijma' (كتاب الإجماع), yang berarti Kesepakatan Para Ulama, merupakan karya Al-Hafizh, Al-Allamah, Al-Faqih Ibnul Mundzir An-Naisaburi (242–318 H), seorang ulama besar yang dikenal dalam bidang fiqih dan hadits. Buku setebal 212 halaman PDF ini diterbitkan dalam edisi terjemahan berjudul Kesepakatan Para Ulama Salaf tentang Hukum-Hukum Syariat yang Berkaitan dengan Kehidupan Setiap Muslim: Agama, Sosial, Ekonomi, Politik.
Edisi ini ditahqiq dan ditakhrij oleh Dr. Abu Hammad Shaghir, serta diterbitkan oleh Akbar Media. Pembahasan di dalamnya menghimpun berbagai persoalan hukum syariat yang menjadi kesepakatan ulama, mencakup ibadah, kehidupan keluarga, transaksi ekonomi, hubungan sosial, hingga urusan hukum dan kemasyarakatan. Silakan download langsung via link di bawah ini:
Secara umum, Al-Ijma' disusun untuk mendokumentasikan pendapat-pendapat hukum yang telah disepakati para ulama, sehingga pembaca dapat mengetahui persoalan yang memiliki landasan kesepakatan dalam tradisi fiqih Islam. Pasalnya, ijma' menempati kedudukan penting dalam pembahasan sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan Sunnah.
Melalui kitab ini, Ibnul Mundzir menghimpun berbagai ketetapan hukum dari para ulama terdahulu berdasarkan pembahasan dan riwayat yang sampai kepadanya. Cakupannya sangat luas, mulai dari tata cara beribadah hingga persoalan muamalah dan hukum pidana. Buku ini memuat 59 bab yang membahas beragam bidang fiqih.
Baca: Terjemah Al-Manasikus Shughra Karya KH. Hasyim Asy'ari
Bagian awal dimulai dengan Bab 1 tentang thaharah atau bersuci dan air, dilanjutkan Bab 2 tentang shalat, Bab 3 tentang pakaian dan batasan aurat, Bab 4 tentang shalat witir, Bab 5 tentang tata cara pengurusan jenazah, Bab 6 tentang zakat, Bab 7 tentang puasa dan i'tikaf, Bab 8 tentang haji, Bab 9 tentang hewan kurban dan penyembelihan, serta Bab 10 tentang jihad.
Pembahasan kemudian berlanjut ke Bab 11 mengenai etika pengadilan, termasuk dakwaan dan bukti, saksi dan hukumnya, serta Bab 12 tentang faraidh atau hukum waris. Setelah itu, terdapat pembahasan mengenai kepemilikan budak, wasiat, nikah, talak, khulu', ila', zhihar, li'an, iddah, ihdad, mut'ah, rujuk, dan istibra'.
Baca: Terjemah Ahkamus Shulthaniyah wal Wilayah Diniyah Al-Mawardi
Bagian berikutnya membahas persoalan muamalah dan hukum sosial-ekonomi. Di antaranya ialah jual beli, syuf'ah, syarikah atau kerja sama usaha, gadai, mudharabah, hawalah, al-hajr, taflis, muzara'ah, musaqah, sewa-menyewa, wadi'ah, luqathah, ariyah, laqith, abaq, mukatab, mudabbar, dan ummahatul awlad.
Kitab ini juga memuat pembahasan hibah, hadiah, sumpah dan nazar, hukum hewan buruan, hudud, qishas, diyat, al-ma'aqil, qasamah, hukum orang murtad, serta pembebasan budak. Pada bagian akhir, pembaca akan menjumpai pembahasan tentang makanan dan minuman, memerangi kelompok pemberontak, hukum tukang sihir, orang yang meninggalkan shalat, pembagian harta, wakalah atau perwakilan, serta ghashab atau mengambil harta orang lain secara tidak sah.
Baca: Terjemah Al-Jihad fil Islam As-Sya'rawi
Membaca Al-Ijma' memberikan kesempatan kepada pembaca untuk mengenal kesepakatan ulama salaf dalam berbagai persoalan syariat sekaligus memperluas wawasan tentang khazanah fiqih klasik. Bagi siapa pun yang sedang mendalami perbandingan pendapat ulama atau membutuhkan referensi untuk kajian keislaman, kitab ini layak menjadi salah satu bahan bacaan. Yuk download sekarang! (wn-ab)






