Iklan

Ketika Amal Sunnah Lebih Utama Daripada Wajib

WAWASANews.com
Jumat, 30 Oktober 2026 | 08.31 WIB Last Updated 2026-10-30T01:31:04Z
Paket Ebook 32 GB

Ketika Amal Sunnah Lebih Utama Daripada Wajib
Amal Sunnah Lebih Utama Daripada Wajib.

WAWASANews.com - Dalam ranah fikih Islam, sebuah kaidah umum menggarisbawahi prinsip dasar mengenai derajat amalan: «الْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ»—“Amalan fardhu lebih utama daripada amalan sunnah.” Landasan utama dari kaidah ini berakar pada sebuah hadis qudsi riwayat Imam al-Bukhari, di mana Allah SWT berfirman: 

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ الْمُتَقَرَّبُونَ بِمِثْلِ أَدَاءِ مَا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِمْ 

Terjemah:

Tidaklah hamba-hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada melaksanakan apa yang Aku wajibkan kepada mereka. (HR. Bukhari)

Prinsip ini menegaskan bahwa penataan prioritas ibadah pada dasarnya bermula dari pemenuhan kewajiban. Kendati demikian, fikih bukanlah ranah hukum yang kaku tanpa dinamika. Imam As-Suyuthi dalam karyanya yang monumental, al-Asybah wa al-Nazha'ir, memaparkan sejumlah keadaan khusus di mana amalan berstatus sunnah justru memiliki keutamaan yang melampaui amalan fardhu tertentu.

Penyimpangan elastis dari kaidah umum tersebut terlihat nyata dalam beberapa kasus berikut:

  1. Membebaskan Utang Orang yang Kesulitan
    Memberi tenggang waktu kepada penunggak utang yang sedang mengalami kesusahan adalah sebuah kewajiban (fardhu). Namun, membebaskan utang tersebut secara penuh berstatus sunnah. Imam As-Suyuthi mencatat:

    «إِبْرَاءُ الْمُعْسِرِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ إِنْظَارِهِ، وَإِنْظَارُهُ وَاجِبٌ، وَإِبْرَاؤُهُ مُسْتَحَبٌّ»

    “Pembebasan utang orang yang kesulitan lebih utama daripada memberinya tenggang; memberi tenggang hukumnya wajib, sedangkan membebaskan utangnya hukumnya sunnah”.

    Di sini, tindakan sunnah memberikan dampak kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar menjalankan kewajiban penundaan.

  2. Memulai Mengucapkan Salam
    Menjawab salam yang diucapkan orang lain hukumnya adalah wajib, sementara mengawali pengucapan salam bernilai sunnah. Walau demikian, Rasulullah SAW memberikan penegasan mengenai keutamaan mengawali salam melalui sabdanya dalam riwayat Muttafaq 'alaih:

    «وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ صَاحِبَهُ بِالسَّلَامِ»

    “Yang lebih baik di antara keduanya adalah orang yang memulai salam”.

  3. Berwudhu Sebelum Masuk Waktu Shalat
    Bersuci atau berwudhu sebelum masuknya waktu shalat terhitung sebagai amalan sunnah. Meskipun demikian, al-Qamuli dalam al-Jawahir menyatakan bahwa berwudhu lebih awal sebelum waktunya bisa bernilai lebih utama dibanding menundanya hingga masuk waktu—kecuali bagi seseorang yang mengalami kondisi daimul hadas (berhadas secara terus-menerus).

  4. Mengumandangkan Adzan
    Dalam perdebatan mengenai kepemimpinan ibadah, pendapat yang ditarjih oleh Imam al-Nawawi menegaskan bahwa mengumandangkan azan lebih utama daripada menjadi imam (imamah). Padahal, posisi imamah terkait erat dengan pelaksanaan shalat berjamaah yang memiliki dimensi hukum fardhu kifayah.

Pengecualian-pengecualian ini tidak lantas meruntuhkan kedudukan kaidah dasar bahwa amalan fardhu adalah prioritas utama melebihi amalan sunnah secara umum. Kasus-kasus spesifik di atas merupakan pengecualian yang berdiri di atas konteks, alasan, dan karakteristik tersendiri. Yang dapat dipetik adalah bahwa dalam kondisi tertentu, suatu amalan sunnah dapat memancarkan nilai keutamaan yang melampaui amalan fardhu tertentu. 

Di situlah letak keindahan dan kedalaman fikih: sebuah disiplin yang tidak sekadar menuntut pemahaman atas status hukum formal, melainkan juga penjiwaan terhadap konteks, tujuan (maqashid), serta hikmah mendalam di balik setiap ketetapan syariat. (wn-ab) 

Kitab Kuning Makna Pesantren dan Pegon
Ebook Terjemah 40 GB
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketika Amal Sunnah Lebih Utama Daripada Wajib

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF