Iklan

Menerima Pemberian Setelah Menolong, Hadiah atau Suap?

WAWASANews.com
Jumat, 30 Oktober 2026 | 11.30 WIB Last Updated 2026-10-30T04:30:21Z
Paket Ebook 32 GB

Menerima Pemberian Setelah Menolong, Hadiah atau Suap?
Menerima Pemberian Setelah Menolong, Hadiah atau Suap?

Oleh Makruf Han

WAWASANews.com - Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menolong orang yang sedang didzalimi. Namun, bagaimana jika setelah ditolong, orang tersebut memberikan hadiah kepada orang yang menolongnya? Apakah hadiah itu halal diterima atau justru jatuh menjadi suap?

Ulama madzhab Syafi'i memberikan rincian yang sangat jelas mengenai masalah ini. Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fath Al-Mu'in menulis:

ولو أُهدي لمن خلَّصه من ظالم لئلا ينقض ما فعله لم يحل له قبوله، وإلا حل، أي وإن تعين عليه تخليصه

Terjemah:

"Apabila seseorang memberikan hadiah kepada orang yang telah menyelamatkannya dari kezaliman karena khawatir penolong itu akan membatalkan atau merusak pertolongannya, maka penolong tersebut tidak halal menerima hadiah itu. Namun, jika hadiah tersebut bukan karena kekhawatiran tersebut, maka halal menerimanya, sekalipun menolongnya merupakan kewajiban yang hanya dapat dilakukan olehnya". (Fath Al-Mu'in bi Syarh Qurrat Al-'Ain, hlm. 400)

Syaikh Abu Bakar Syatha ra menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku karena hakikat hadiah itu telah berubah menjadi suap. Beliau mengutip penjelasan Imam Al-Qaffal:

إن كان أهدى إليه مخافة أنه ربما لو لم يبره بشيء لنقض جميع ما فعله، كان رشوة، وإن كان يأمن خيانته، بأن لا ينقض ذلك بحال، كان هبة

Terjemah:

"Jika hadiah itu diberikan karena takut apabila ia tidak memberikan sesuatu, penolong tersebut akan membatalkan seluruh pertolongannya, maka hadiah itu termasuk suap. Namun, apabila ia yakin penolong tersebut tidak akan berkhianat dan tidak akan membatalkan pertolongannya dalam keadaan apapun, maka pemberian itu dihukumi sebagai hibah". (I'anah Ath-Thalibin 'ala Hall Alfadz Fath Al-Muin, Juz 3, hlm. 183)

Dari penjelasan para ulama di atas, yang menjadi tolok ukur utama bukan semata-mata bentuk hadiahnya, melainkan motif di balik pemberian tersebut:

  • Jika hadiah diberikan murni karena rasa syukur, penghormatan, atau ungkapan terima kasih setelah urusan tuntas tanpa ada rasa takut sedikit pun, maka hukumnya adalah hibah yang halal diterima.
  • Sebaliknya, jika hadiah diberikan agar penolong tetap menjaga pertolongannya atau karena ada rasa takut ia akan merugikan kembali apabila tidak diberi sesuatu, maka pemberian itu berubah menjadi risywah (suap) yang haram diterima.

Menariknya, ulama' juga menegaskan bahwa hukum bolehnya menerima hadiah tetap berlaku meskipun menolong orang tersebut sebenarnya merupakan kewajiban pribadi (fardhu 'ain), selama hadiah itu benar-benar diberikan sebagai bentuk terima kasih, bukan sebagai alat untuk memengaruhi atau mencegah pengkhianatan.

Hal ini membuktikan betapa indahnya ajaran Islam. Islam tidak hanya menilai bentuk lahiriah dari suatu pemberian, tetapi juga meneliti tujuan serta motivasi yang melatarbelakanginya. Hadiah yang lahir dari rasa syukur adalah kebaikan, sedangkan hadiah yang lahir dari rasa takut agar hak tetap terlindungi adalah suap yang tercela. (wn-ab)

Kitab Kuning Makna Pesantren dan Pegon
Ebook Terjemah 40 GB
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menerima Pemberian Setelah Menolong, Hadiah atau Suap?

Trending Now

Iklan

Jual Flashdisk Isi Ribuan Buku Islam PDF