![]() |
| Hukum Menutup Mata Jenazah Setelah Meninggal. |
Oleh Makruf Han
WAWASANews.com - Dalam ajaran Islam, kematian bukanlah akhir dari penghormatan kepada seorang Muslim. Bahkan setelah seseorang mengembuskan napas terakhir, masih terdapat beberapa perkara yang disunnahkan untuk dilakukan oleh orang-orang yang berada di sekitarnya. Salah satunya adalah menutup kedua mata jenazah.
Dalam fikih Syafi'iyyah, menutup mata orang yang telah meninggal hukumnya sunnah. Al-Bujairimi menjelaskan:
قَوْلُهُ: فَإِذَا مَاتَ غُمِّضَ أَيْ: نَدْبًا، هَذَا شَامِلٌ لِلْأَعْمَى، وَيُسَنُّ أَنْ يَقُولَ حَالَ تَغْمِيضِهِ: بِاسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemah:
"Perkataan beliau: 'Apabila ia telah meninggal, maka matanya ditutup', maksudnya adalah disunnahkan. Ketentuan ini juga mencakup orang yang buta. Dan disunnahkan ketika menutup matanya untuk mengucapkan: 'Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah Saw'." (Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Syarh Al-Manhaj, 1/450)
Menariknya, ulama secara tegas menyebutkan bahwa sunnah tersebut tidak hanya bagi jenazah yang semasa hidupnya dapat melihat, namun juga berlaku bagi orang yang semasa hidupnya buta:
هَذَا شَامِلٌ لِلْأَعْمَى
Terjemah:
"Hal ini mencakup orang yang buta."
Dengan demikian, menutup mata jenazah bukan semata-mata karena mata tersebut masih memiliki fungsi penglihatan. Ia merupakan bagian dari pengurusan dan penghormatan terhadap jenazah yang disyariatkan setelah kematian.
Bagaimana Jika Orang yang Sakit Menutup Matanya Sendiri?
Ada persoalan lain yang dibahas para ulama. Bagaimana jika seseorang sedang menghadapi sakaratul maut dan masih sadar, kemudian ia menutup kedua matanya sendiri? Al-Bujairimi mengatakan:
وَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ أَنَّ الْمَرِيضَ لَا يُسَنُّ لَهُ تَغْمِيضُ عَيْنِ نَفْسِهِ قُبَيْلَ مَوْتِهِ، وَإِنْ أَمْكَنَ بِلَا مَشَقَّةٍ
Terjemah:
"Zahir dari perkataan para ulama mereka adalah bahwa orang yang sedang sakit tidak disunnahkan menutup matanya sendiri sesaat sebelum kematiannya, meskipun ia mampu melakukannya tanpa kesulitan." (Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Syarh Al-Manhaj, 1/450)
Artinya, yang menjadi sunnah dalam pembahasan ini adalah menutup mata setelah kematian, bukan menjadikan orang yang sedang sakaratul maut menutup matanya sendiri sebagai sebuah tuntunan khusus. Namun, sebagian ulama memberikan pengecualian. Al-Bujairimi melanjutkan:
لَكِنْ بَحَثَ بَعْضُهُمْ نَدْبَهُ إِنْ لَمْ يَحْضُرْ عِنْدَهُ مَنْ يَتَوَلَّاهُ
Terjemah:
"Akan tetapi, sebagian ulama membahas bahwa hal tersebut disunnahkan apabila tidak ada orang yang hadir di sisinya yang dapat mengurusnya." (Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Syarh Al-Manhaj, 1/450)
Jadi, apabila seseorang berada dalam keadaan sakaratul maut dan tidak ada seorang pun di dekatnya yang diperkirakan akan menutup matanya setelah ia meninggal, sebagian ulama memandang bahwa menutup matanya sendiri sebelum meninggal dapat dianggap sunnah, selama ia mampu melakukannya tanpa kesulitan.
Mengapa Mata Segera Ditutup?
Al-Bujairimi kemudian mengutip keterangan Ibn Syuhbah:
وَفِي كَلَامِ ابْنِ شُهْبَةَ أَنَّ الْعَيْنَ آخِرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ الرُّوحُ، وَأَوَّلُ شَيْءٍ يُسْرِعُ إِلَيْهِ الْفَسَادُ
Terjemah:
"Dalam perkataan Ibn Syuhbah disebutkan bahwa mata merupakan bagian terakhir yang darinya ruh keluar, dan merupakan bagian pertama yang cepat mengalami kerusakan." (Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Syarh Al-Manhaj, 1/450)
Ungkapan ini hendaknya dipahami sebagai keterangan ulama mengenai keadaan jasad ketika menghadapi kematian dan setelahnya, bukan berarti ruh secara fisik keluar melalui mata. Karena itu, menutup mata jenazah segera setelah kematian merupakan bagian dari tata cara yang baik dalam memperlakukan jenazah.
Baca: Benarkah Nabi Adam Punya Ibu? Ini Jawabannya!
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa setelah seorang Muslim meninggal dunia, orang yang berada di sekitarnya dianjurkan untuk segera melakukan beberapa penghormatan terhadap jenazah, di antaranya menutup kedua matanya. Dan ketika menutupnya, disunnahkan membaca:
بِاسْمِ اللَّهِ، وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemah:
"Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah Saw."
Dengan demikian, menutup mata jenazah bukan sekadar kebiasaan masyarakat, tetapi memiliki dasar dalam pembahasan fikih dan termasuk perkara yang dianjurkan dalam pengurusan jenazah menurut madzhab Syafi'i. (wn-ab)






